Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Bandar 5,63 Gram Diringkus Saat Coba Kabur -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Bandar 5,63 Gram Diringkus Saat Coba Kabur

Admin Redaksi
Sunday, 15 February 2026

DetikREPUBLIK.com | BINJAI – Upaya licik menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok tak mampu menyelamatkan T (27) dari kejaran hukum. Pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai saat hendak kabur di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi awal diterima langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Perintah turun cepat. IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim bergerak melakukan penyelidikan tertutup.

Di lokasi yang sunyi, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan mesin menyala—siap kabur kapan saja. Naluri aparat tak meleset. Saat hendak diperiksa, tersangka justru tancap gas mencoba melarikan diri.

Aksi nekat itu berakhir sia-sia. Tim Satres Narkoba sigap mengejar dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari titik awal.

Dari hasil penggeledahan, terkuak modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui aparat: sabu seberat bruto 5,63 gram disembunyikan rapi dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Vivo serta sepeda motor Yamaha Freego BK 6986 AMD yang digunakan pelaku.

T (27), warga Jalan Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan peran aktifnya dalam jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar pengguna.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba tanpa kompromi.

“Tidak ada tempat aman bagi bandar narkoba di Binjai. Kami kejar, kami tangkap, dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai. Pesan aparat jelas: perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan—melainkan tindakan nyata di lapangan.


Redaksi: DetikREPUBLIK.com

Editor: Zulkarnain Idrus