
Jambi | Detik REPUBLIK.com - Penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polresta Jambi kini memasuki fase paling krusial dan paling sensitif. Publik tidak lagi sekadar mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum, tetapi mulai melontarkan pertanyaan paling mendasar dan paling tajam: siapa yang membekingi bisnis BBM ilegal ini?
Pasalnya, penegakan hukum yang dipertontonkan aparat dinilai terlalu rapi menyasar pelaku kecil, namun mandek total ketika mengarah ke pemilik gudang, pemodal, dan aktor besar. Situasi ini membuat sorotan tajam tidak hanya mengarah ke penyidik, tetapi langsung ke institusi Polres Jambi dan Kasat Reskrim sebagai pengendali utama arah perkara.
Kasus ini mencuat setelah ditangkapnya pria berinisial ME, warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga melangsir BBM jenis Pertalite bersama seorang operator SPBU. Namun hingga kini, tidak ada kabar pengembangan penyidikan ke pemilik SPBU, gudang penimbunan BBM ilegal, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal utama.
Padahal, dugaan keberadaan gudang BBM ilegal di Kota Jambi dan sekitarnya telah lama menjadi rahasia umum. Jika publik tahu, maka wajar bila muncul pertanyaan: apakah Polres dan Kasat Reskrim benar-benar tidak tahu, atau justru tahu namun memilih diam?
Ketua Barisan Suara Rakyat Bersatu (BSRB) Provinsi Jambi, Fami Hendri, menyebut situasi ini sebagai alarm keras bagi integritas penegakan hukum.
“Ketika pelangsir kecil cepat ditangkap, tapi bos gudang BBM ilegal aman bertahun-tahun, maka publik berhak bertanya: siapa yang melindungi mereka? Tidak mungkin usaha sebesar itu berjalan tanpa ada pembeking,” tegas Fami Hendri.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, termasuk yang membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil, dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, sebagaimana diperkuat oleh UU Cipta Kerja.
Lebih tajam lagi, dalam perspektif KUHP Nasional 2026, pembiaran terhadap kejahatan terorganisir justru membuka ruang pertanggungjawaban pidana yang lebih luas.
“Dalam KUHP baru, aktor intelektual dan pihak yang memberi perlindungan bisa dimintai pertanggungjawaban. Kalau Polres dan Kasat Reskrim tidak mengembangkan perkara ini, publik akan menilai ada pembiaran yang disengaja,” kata Fami.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ME melangsir BBM untuk memenuhi kebutuhan warga Sungai Bungur yang kesulitan BBM akibat jauhnya SPBU. Fakta ini semakin memukul rasa keadilan publik: rakyat kecil diborgol, sementara pelaku besar yang diduga meraup keuntungan besar dibiarkan bebas.
“Kalau gudang BBM ilegal bisa beroperasi lama tanpa tersentuh, itu mustahil tanpa perlindungan. Kami curiga ada oknum yang bermain,” ujar seorang warga Jambi dengan nada geram.
Sejumlah aktivis bahkan menilai Polres Jambi dan Kasat Reskrim gagal menjawab kecurigaan publik. Diamnya aparat justru dianggap memperkuat dugaan adanya pembekingan terhadap bisnis BBM ilegal.
Ketua LSM BERANTAS Jambi menegaskan bahwa jika situasi ini terus dibiarkan, maka krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian tak terelakkan.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, sementara ke atas kebal, maka wajar publik menduga ada beking kuat. Ini harus dibuka terang-benderang, bukan ditutup dengan penangkapan pelaku kecil,” tegasnya.
Secara hukum, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin adalah tindak pidana, bukan pelanggaran ringan. Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan di level bawah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Jambi dan Kasat Reskrim belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum disentuhnya pemilik gudang BBM ilegal serta dugaan adanya pihak yang membekingi usaha tersebut.
Detik REPUBLIK.com menegaskan:
Selama bos besar BBM ilegal tetap aman, pertanyaan “siapa yang membekingi?” akan terus menggema. Publik menunggu keberanian Polres dan Kasat Reskrim Jambi: berpihak pada hukum, atau membiarkan dugaan pembekingan terus mencoreng keadilan. (FH& Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar