Pekanbaru (Detik Republik.com) – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib, kembali menggerebek kampung narkoba Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dalam penggrebekan tersebut tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) cantik lantaran kedapatan mengedarkan sabu serta pil ekstasi didaerah tersebut.
Dari tangan tersangka Fitri Ramadhani alias Ipit (31) petugas berhasil mengamankan barang bukti 106 butir Pil Ekstasi serta 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 21,6 gram.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari tim mendapat informasi bahwa tersangka yang akrab disapa Ipit ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu serta pil ekstasi diwilayah tersebut.
“Dari informasi tersebut tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka Ipit saat menunggu pembeli didepan Gang Abadi,” kata AKP Bagus, Sabtu (23/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka petugas tidak berhasil menemukan barang bukti.
“Namun dari saku celana tersangka, Polwan berhasil menemukan kunci rumah,” kata Kasat.
Saat dilakukan introgasi, tersangka Ipit mengaku bahwa kunci tersebut kunci rumahnya.
“Tim langsung menuju kerumah tersangka,” kata AKP Bagus.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar tim berhasil menemukan barang bukti 106 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak pengharum ruangan.
“Tidak hanya itu kita juga berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta,” kata Kasat.
Dihadapan petugas Ipit mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang bandar bernama Ibal.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.(Tim.Hendrik Hs )