JAKARTA, DRTIKREPUBLIK.COM || Merasa kebal hukum diduga Perusahaan Pinjol Kredivo seakan sudah biasa menerapkan kontrak perjanjian dengan jaminan Ijazah dengan berlandaskan kesepakatan kerja sama kedua belah pihak. (Pemberi kerja dan Pekerja)
Dalam pandangan hukum perjanjian kontrak kerja menahan JAMINAN memang sudah tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 52 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Penahanan jaminan bisa dikategorikan SAH di saat kedua belah pihak SETUJU melakukan persyaratan dalam perjanjian kontrak kerja.
Namun hal ini jelas sudah ada aturan dari Disnaker sebenarnya tidak diperbolehkan namun tidak melarang dalam penahanan Jaminan berupa Ijazah asalkan dengan syarat kesepakatan bersama kedua belah pihak, namun beda halnya di saat sudah berakhirnya kerja sama antara pemberi kerja (Perusahaan) dan pekerja (Karyawan) , pemberi kerja masih menahan dan tidak memberikan jaminan Ijazah kepada pekerja yang di PHK, dalam hal ini bisa kena sanksi Pidana.
Perusahaan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan, yang menurut KUHP, adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah (misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya).
Selain sanksi pidana
Perusahaan dapat diberikan sanksi administratif dan penjabutan ijin usaha dalam hal ini perusahaan pembiayaan (Pinjol Kredivo).
Dalam kasus PENAHANAN ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUH Pidana , pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.Sampai saat surat PHK di keluarkan 17 September sampai dengan hari ini Selasa 12 November 2024
Sodara JENRI P sudah berkali kali mengkonfirmasi kepada HRD bernama Daffa untuk segera memberikan hak hak nya dan sisa kontrak 5 bulan yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Kamu silahkan berikan surat somasi penolakan PHK ke Disnaker” cetus HRD (dikutip dari informan JENRI Purba)
Jelas di sini HRD tidak bisa memberikan edukasi yang terbaik untuk karyawan yang sudah pernah di rekrut 2 tahun yang lalu.
Bukannya memberikan solusi dalam penyelesaian segala hak dan kewajiban karyawan yang di PHK malah seakan mengintimidasi JENRI karena HRD tsb dengan cetus silahkan bawa lawyer untuk menangani kasus ini.
Jelas seakan karena perusahaan besar sudah merasa kuat dan kebal hukum mengintervensi seorang karyawan yang menuntut HAK nya.
Saya merasa tertekan dengan bahasa HRD seperti itu ketus JENRI kepada awak media.
Supriyadi