PURBALINGGA, DETIK REPUBLIK -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga Polda Jateng terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain penertiban dan sosialisasi secara langsung, Satlantas juga memasang banner imbauan di beberapa titik strategis.
Banner yang dipasang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan satu bulan bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan bahwa pemasangan banner himbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Banner imbauan dipasang di sejumlah tempat strategis agar dapat dibaca. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui serta patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong,” jelasnya, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong dapat menyebabkan kendaraan tidak laik jalan untuk dioperasikan di jalan raya.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Jika masih ditemukan pelanggaran tersebut, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Purbalingga telah melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet larangan knalpot brong kepada siswa, mahasiswa, perangkat desa dan kelurahan, serta masyarakat umum. Termasuk sosialisasi kepada bengkel dan produsen knalpot.
Selain itu, Satlantas dan polsek jajaran Polres Purbalingga juga telah melakukan razia dan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Dalam penertiban yang dilakukan tanggal 3 – 10 Januari 2024 didapati 596 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Purbalingga.
(Humas Polda)