SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Kapolsek Banyumanik Polrestabes Semarang Kompol Ali Santoso, S.H, M.H berikan perintah kepada Bhabinkamtibmas agar memasangkan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan penggunaan Knalpot Tidak Standart/Brong diberbagai Hotel, Pasar, Sekolah dan Tempat Umum di Wilayah Kecamatan Banyumanik Semarang Jateng, Selasa (17/1/24).
Hal ini bertujuan untuk mensosialisasikan larangan knalpot brong ini salah satunya untuk lebih masuk kedalam lingkup masyarakat. Larangan Knalpot brong sendiri sangat didukung oleh masyarakat Kecamatan Banyumanik.
Kompol Ali menjelaskan antusiasme penertiban knalpot brong didukung masyarakat yang ingin merasakan hidup yang nyaman dan damai tanpa kebisingan dari suara knalpot brong.
"Segera ganti knalpot dengan yang standart, mulailah hidup yang normal tanpa mengganggu kenyamanan orang lain," pungkas Kompol Ali.
(EKO BHAKTIANTO)