PSIS Dihukum Berat, Pertandingan Tanpa Penonton Hingga Akhir Musim dan Denda 25 Juta -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

PSIS Dihukum Berat, Pertandingan Tanpa Penonton Hingga Akhir Musim dan Denda 25 Juta

POLTAK
Thursday 7 December 2023
SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- PSIS Semarang harus menerima sanksi cukup berat dari Komite Disiplin PSSI pasca pertandingan menghadapi PSS Sleman di Stadion Jatidiri, Minggu (3/12) kemarin.

PSIS Semarang dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim kompetisi Liga 1 2023/24 karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan suporter PSIS Semarang dan suporter PSS Sleman Klub Tamu.

Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir. Selain itu, PSIS juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000.000.

Menanggapi hal tersebut, Yoyok Sukawi selaku Chief Executive Officer (CEO) PSIS mengatakan bahwa hukuman tersebut sangat berat dan di rasa kurang adil bagi klub.

"Ini hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan menggelar pertandingan dengan penonton hingga akhir musim. Yang kami sesalkan, kami itu justru jadi korban disini, kenapa justru dihukum seberat itu. Usaha Panpel juga sudah maksimal, dari awal hingga pada saat kejadian gerak cepat dan apa yang terjadi di stadion bisa segera diatasi dengan baik hingga semua pihak yang berada di stadion bisa pulang dengan selamat," ungkap Yoyok Sukawi, Kamis (7/12/23).

Menanggapi sanksi tersebut, PSIS akan mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut tidak adil.

"Kami akan mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding. Semoga masih ada titik cerah bagi kami untuk mendapatkan keadilan," pungkas Yoyok Sukawi. (*)