Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

POLTAK
Friday 22 December 2023
SEMARANG, DETIK REPUBLIK --
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polri bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeui RI secara serentak. Pemusnahan dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Kota Semarang pada Kamis (21/12/2023). 

Dalam kegiatan pemusnahan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP. Rizky Ferdiansyah, Kasi Penkum Kejati Jateng, M. Agus Arfianto, Kasubbidnarkoba Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jateng, dan Kasubdit 1, 2 dan 3 Ditresnarkoba Polda Jateng.

Wadirresnarkoba, AKBP. Rizki menyampaikan bahwa pemusnahan barang sitaan hasil KRYD Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeui ini merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri yang memerintahkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan KRYD.

"Dalam KRYD, petugas menyasar diantaranya tempat-tempat hiburan malam dan tempat lainnya secara serentak," ujar Rizky.

Selain itu juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya kegiatan Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memberantas Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 205,69‬ gram, serta mengamankan dua tersangka yakni JM dan AB.

AKBP Rizky menyebut, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan uji lab oleh Bidlabfor guna memastikan barang bukti tersebut benar-benar Narkotika.

Dalam keterangan nya, Wadiresnarkoba juga menghimbau agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan cara memberikan informasi secepatnya kepada petugas.

"Informasi dari masyarakat kami harapkan agar kita bisa bersama sama berperang melawan Narkoba," pungkas Wadirresnarkoba. (*)