Tergiur 2,5 Juta, Perempuan 18 Tahun Selundupkan Sabu di Kelaminnya Masuk Lapas Kedungpane Semarang -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Tergiur 2,5 Juta, Perempuan 18 Tahun Selundupkan Sabu di Kelaminnya Masuk Lapas Kedungpane Semarang

POLTAK
Thursday 12 October 2023
Ilustrasi

Semarang, DETIK REPUBLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 16,13 gram ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Kamis (12/10/2023) pagi. Pelaku berinisial A (18) nekat menyelundupkan narkoba ke dalam alat kemaluannya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. Pelaku A mengaku diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas Kedungpane.

“Personel kami dapat informasi akan ada barang sabu yang coba diselundupkan. Kita kemudian kordinasi dengan kepala pengamanan Lapas, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan, ditemukan barang sabu yang dibungkus kondom dan disembunyikan di kelaminnya,” ungkap Kombes Pol Anwar kepada wartawan, Kamis (12/10).

Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto, menceritakan jika sekitar pukul 08.50 WIB itu pelaku baru tiba di area parkir motor pengunjung yang berada di halaman luar Lapas Kedungpane. Dari hasil kordinasi dengan Ditresnaroba Polda Jateng, pelaku kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas guna memastikan informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang mencurihakan dibungkus kondom. Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu. Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram,” terang Supriyanto.

Kepada polisi dan petugas Lapas, pelaku mengetahui yang dibawanya adalah barang terlarang. Ia juga mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang diberikan.

“Dia [pelaku A] diberi upah Rp2,5 [juta] jika berhasil membawa masuk ke Lapas” ungkapnya.

Pelaku juga mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas Kedungpane. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bakal diserahkan kepada salah satu warga binaan Lapas berinisial R.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk diproses lebih lanjut. (*)