Pati, WARTAGLOBAL.id - Tiga pengacara Semarang Kiswo Pramono, SH, Aris Soenarto, SH dan Bambang Widjanarko, SH selaku tim pembela Ahmad Rifan seorang terdakwa yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap tetangganya di Dukuh Seti Pati melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tim Jaksa Kejari Pati.
Dalam perkara yang sebelumnya telah disidangkan oleh PN Pati sejak Juni tersebut, Ahmad Rifan (37) didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya Ali Sakroni dan Kiswatun Nikwah.
Menurut Aris Soenarto selaku kuasa hukum Ahmad Rifan mengatakan, awalnya kliennya diserang Ali Sakroni dan Kiswatun Nikwah dengan menggunakan batu seberat sekitar dua kilo oleh kedua orang itu.
“Jadi Ahmad Rifan mencoba mempertahankan diri setelah kena pukul batu, kemudian Ahmad Rifan
melihat didekatnya ada bendo diambilnya lalu diputar-putar agar pelaku tidak mendekat dan memukulnya lagi. Namun, pelaku nekat mendekat dan tanpa sengaja terkenalah bendo tersebut,” terang Aris, Sabtu (23/9/23).
Lanjut Aris Soenarto, persoalan tersebut Ahmad Rifan yang melapor ke Polisi. Namun saat itu tidak diproses laporannya dan sebaliknya orang yang menyerang dan memukul Ahmad Rifan itu laporannya cepat di proses dan Rifan langsung menjadi tersangka.
Atas peristiwa itulah kemudian perkara itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Pati dan dalam menangani perkara ini tim penasehat hukum menganggap Jaksa dan Hakim tidak netral dalam memutus perkara ini.
“Mengapa kita sampai mengajukan gugatan PMH ini, kita ingin tim jaksa Kejari Pati intropeksi terhadap penangan kasus ini agar lebih professional di kemudian hari, tujuan kita baik mas untuk meningkatkan profesionalitas penegak hukum kita,” tegas ketua CJPW ini.
Dalam petitumnya ketiga pengacara ini meminta 100 ribu paket sembako untuk diberikan ke panti asuhan yang terdaftar di Kabupaten Pati, selain itu penggugat juga meminta permintaan maaf secara tertulis kepada Jaksa Agung dan penggugat.
Tak tanggung tanggung yang masuk dalam daftar Tergugat adalah Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Pati dengan turut tergugat Jamwas dan Menkopolhukam.
Kuasa hukum Ahmad Rifman meminta kepada hakim yang menangani perkara ini bisa memutus seadil-adilnya. (*)