NAMA MITO MUNCUL DALAM KONSTRUKSI PERKARA, FORMAPAS DESAK KPK TELUSURI ALIRAN DANA DAN KEMENTERIAN PU EVALUASI -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

NAMA MITO MUNCUL DALAM KONSTRUKSI PERKARA, FORMAPAS DESAK KPK TELUSURI ALIRAN DANA DAN KEMENTERIAN PU EVALUASI

Admin Redaksi
Tuesday, 6 October 2026
JAKARTA,REPUBLIK.COM— Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, Senin, 5 Oktober 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan proyek infrastruktur jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah dugaan perkara suap yang berkaitan dengan proyek jalan pada lingkungan Balai IX Maluku-Maluku Utara, termasuk perkara yang menjerat mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.

Formapas Malut memberikan perhatian terhadap fakta-fakta yang muncul dalam konstruksi perkara tersebut, termasuk penyebutan nama Abdul Hamid Payapo alias Mito, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

Berdasarkan uraian dakwaan yang diberitakan kepada publik, nama Mito disebut dalam rangkaian peristiwa terkait pengumpulan dan penyerahan uang, termasuk nominal Rp873,285 juta.

Formapas Malut menilai setiap fakta yang muncul dalam suatu konstruksi perkara perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum. Penyebutan nama seseorang dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana, tetapi apabila terdapat fakta, informasi, atau alat bukti yang relevan, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau memberikan vonis kepada pihak tertentu.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta agar setiap fakta yang relevan diperiksa dan dijelaskan secara hukum. Jika tidak terbukti, maka harus dijelaskan berdasarkan proses hukum. Namun apabila terdapat bukti yang cukup, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Riswan, prinsip proses hukum harus menjadi dasar utama. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai fakta perkara, sementara setiap pihak yang disebut harus tetap memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.

Selain mendatangi KPK RI, Formapas Malut juga menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum RI, khususnya terkait penunjukan Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

Formapas berpandangan bahwa jabatan strategis dalam penyelenggaraan infrastruktur negara harus dijalankan berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, kompetensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pemerintahan.

Oleh sebab itu, Formapas meminta Kementerian PU melakukan evaluasi secara objektif terhadap proses penunjukan tersebut, termasuk memastikan bahwa mekanisme verifikasi rekam jejak, integritas, kompetensi, serta aspek administratif dan etik telah dilakukan secara memadai.

Permintaan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya proses hukum, melainkan sebagai bagian dari prinsip precautionary governance dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Formapas juga menegasakan agar Kementerian PU secepatnya mengambil langkah strategis untuk mengevaluasi dan Mencopot Abdul Hamid Payapo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Sehingga tidak terkesan Kementerian PU Melindungi pihak yang status hukum belum jelas.

Dalam rangkaian aksi tersebut, Formapas Malut juga melakukan audiensi dengan pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU RI.

Dalam audiensi tersebut, Formapas menyampaikan sejumlah tuntutan dan argumentasi terkait perlunya transparansi, evaluasi, serta penguatan integritas dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan di Maluku Utara.

Pihak Direktorat Jenderal Bina Marga, menyampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Formapas Malut mengapresiasi ruang dialog tersebut, namun menegaskan bahwa tindak lanjut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, institusional, dan kepada publik.

Atas dasar tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak KPK RI menelaah dan menelusuri kembali fakta-fakta yang relevan dalam perkara Amran Mustari, termasuk setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara sepanjang memiliki relevansi hukum.

2. Mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hamid Payapo alias Mito, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap proyek jalan di Balai IX Maluku-Maluku Utara

3. Mendesak penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk uraian nominal Rp873,285 juta sebagaimana disebut dalam konstruksi perkara, dengan tetap berpedoman pada alat bukti dan prosedur hukum.

4. Mendesak Kementerian PU RI mengevaluasi proses penunjukan Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara, termasuk aspek administratif, rekam jejak, integritas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

5. Mendesak Kementerian PU RI memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme dan dasar pertimbangan penunjukan pejabat pelaksana tugas pada posisi strategis tersebut.

6. Mendesak Kementerian PU RI segera copot Abdul Hamid Payapo dari Jabatan Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

Kami datang bukan untuk menghakimi. Kami datang untuk meminta negara bekerja secara transparan. Jika ada fakta yang harus diperiksa, periksa. Jika ada aliran dana yang harus ditelusuri, telusuri. Jika ada pejabat yang perlu dievaluasi, evaluasi berdasarkan aturan dan bukti,” tegas Riswan Sanun.

Menurut Formapas, kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat dibangun apabila proses pengambilan keputusan dan penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pesan kami sederhana buka fakta, telusuri aliran dana, lakukan klarifikasi, evaluasi secara objektif, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan infrastruktur publik bebas dari praktik korupsi dan konflik kepentingan.”


Redaksi:Arjun