
DetikREPUBLIK.com | MEDAN — Penyebaran identitas pribadi dan isu sensitif yang berkaitan dengan anak di media sosial kini berujung pada langkah hukum. Advokat Alamsyah resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Leo Fernando Zai” ke Polda Sumatera Utara, Senin, 28 September 2026.
Yang membuat langkah hukum ini menyita perhatian, Alamsyah tidak datang sendirian. Sebanyak 63 advokat dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA) turut mendampingi proses pelaporan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1639/IX/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Konten Facebook Dipersoalkan
Dalam materi laporan, Alamsyah mempersoalkan sebuah unggahan Facebook yang diduga mencantumkan identitas serta narasi yang menyerang dirinya secara pribadi.
Unggahan tersebut antara lain memuat narasi:
“Diduga Oknum Pengacara inisial AL, akan diperiksa di Polda Sumatera Utara atas Dugaan Eksploitasi Anak, Oknum Advokat Perilaku Kriminal”.
Persoalan tidak berhenti pada narasi. Unggahan yang dipersoalkan juga disebut menampilkan dokumen resmi berupa surat Undangan Klarifikasi dari Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Nomor: B/1276/IX/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO.
Bagi pelapor, pencantuman informasi dan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang diminta untuk diuji secara hukum: apakah penyebarannya memiliki dasar dan kewenangan atau justru berpotensi melanggar hak atas kehormatan serta perlindungan data pribadi.
Puluhan Advokat Kirim Pesan Tegas
Kehadiran 63 advokat dalam pendampingan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya ditempatkan sebagai perselisihan personal, tetapi juga menjadi perhatian kalangan profesi hukum.
FORSILA mendampingi Alamsyah dalam menempuh mekanisme hukum melalui kepolisian. Selanjutnya, substansi unggahan, sumber dokumen, tujuan penyebaran, serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Dalam laporannya, Alamsyah mempersoalkan dugaan pelanggaran ketentuan UU ITE, ketentuan KUHP mengenai pencemaran nama baik, serta UU Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan.
Bukan Ruang Bebas Sebar Identitas
Kasus ini kembali menyoroti batas antara kebebasan menyampaikan informasi dengan hak seseorang atas kehormatan dan perlindungan data pribadi.
Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Namun demikian, apakah sebuah unggahan memenuhi unsur pidana atau tidak, tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula, status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan atau dimintai klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Dugaan tetap harus dibuktikan.
Kini bola berada di tangan Polda Sumut. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penelusuran sumber dokumen, serta pemeriksaan terhadap konten yang dipersoalkan.
Satu hal yang jelas, laporan ini telah membuka persoalan serius mengenai batas penyebaran identitas pribadi, dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta konsekuensi hukum dari narasi yang dipublikasikan melalui media sosial.
Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar