Mahasiswa Soroti Tagihan LLTT Tirtanadi: Air Tak Terpakai, Mengapa Biaya Lumpur Tinja Tetap Muncul? -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Mahasiswa Soroti Tagihan LLTT Tirtanadi: Air Tak Terpakai, Mengapa Biaya Lumpur Tinja Tetap Muncul?

Admin Redaksi
Tuesday, 6 October 2026

DetikREPUBLIK.com | MEDAN — Persoalan tagihan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di rekening pelanggan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara mulai dipertanyakan secara terbuka. Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch mendesak Tirtanadi membuka data dan menjelaskan secara transparan dasar pengenaan biaya tersebut kepada masyarakat.


Desakan itu disampaikan saat massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Tirtanadi Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik, khususnya pengelolaan air limbah dan mekanisme LLTT yang dinilai membutuhkan keterbukaan lebih jauh.


Koordinator Aksi Farhan bersama Koordinator Lapangan Hamdi H. mempertanyakan munculnya tagihan LLTT pada rekening pelanggan. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui secara jelas mengapa suatu biaya dibebankan, bagaimana dasar perhitungannya, siapa saja pelanggan yang dikenakan, serta layanan apa yang menjadi dasar pembayaran tersebut.


Pertanyaan mahasiswa semakin mengemuka ketika terdapat rekening pelanggan yang menunjukkan nilai pemakaian air nol, tetapi tetap mencantumkan biaya LLTT.


“Kenapa nilai tagihan pemakaian airnya nol, tetapi tagihan biaya pembersihan tangki atau LLTT tetap muncul di rekening?” tegas Hamdi di hadapan perwakilan manajemen Tirtanadi.


Bagi massa aksi, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis penagihan. Jika biaya LLTT memang merupakan kewajiban berdasarkan mekanisme tertentu, maka dasar hukum, dasar penetapan tarif, kriteria pelanggan, serta mekanisme pelayanan harus dapat dijelaskan secara terbuka dan mudah diverifikasi masyarakat.


Tirtanadi Diminta Buka Data

Perwakilan manajemen Perumda Tirtanadi, Risky Nasution selaku Humas, menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.


Terkait LLTT, Risky menjelaskan bahwa pembersihan tangki septik harus terlebih dahulu diajukan oleh masyarakat agar layanan tersebut dapat dilakukan secara gratis.


Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari mahasiswa.


Jika pembersihan tangki harus diajukan masyarakat dan layanan tersebut dapat diberikan secara gratis, mahasiswa mempertanyakan dasar munculnya komponen LLTT dalam rekening pelanggan tertentu.


Karena itu, Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch meminta Tirtanadi tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi membuka data yang dapat menjawab pertanyaan publik.


Di antaranya, data pelanggan yang dikenakan tagihan LLTT, dasar penetapan biaya, dasar hukum dan tarif yang digunakan, mekanisme penagihan, jumlah pembayaran yang telah dihimpun, realisasi layanan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.


Jangan Sampai Tagihan Berjalan, Layanan Tak Jelas

Massa menilai persoalan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan pembayaran masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.


Apabila terdapat perbedaan antara tagihan yang muncul dengan layanan yang benar-benar diterima pelanggan, menurut mahasiswa, hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.


Mereka juga meminta adanya pencocokan antara data tagihan dengan data pelayanan di lapangan.


Artinya, berapa pelanggan yang membayar LLTT harus dapat dibandingkan dengan berapa pelanggan yang benar-benar mendapatkan layanan pembersihan atau pelayanan terkait.


“Yang kami minta sederhana, buka datanya. Kalau mekanismenya memang benar, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan kepada masyarakat,” tegas massa aksi.


Mahasiswa juga menegaskan bahwa dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai mekanisme tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan. Namun, dugaan tersebut juga tidak semestinya diabaikan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme penagihannya.


Aspirasi Dibawa ke Kejati Sumut

Tidak berhenti di Kantor Perumda Tirtanadi, Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch kemudian menyampaikan aspirasi dan laporan mereka ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan agar dugaan persoalan dalam mekanisme LLTT dapat ditelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran ketentuan.


Massa meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memastikan apakah terdapat kesesuaian antara dasar penagihan, pembayaran pelanggan, pelayanan yang diberikan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.


Tirtanadi Didesak Beri Jawaban Terukur

Persoalan LLTT kini berada pada titik yang membutuhkan jawaban berbasis data.


Masyarakat tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa layanan dapat diberikan setelah pengajuan. Ketika komponen biaya LLTT muncul dalam rekening pelanggan, publik berhak mengetahui mengapa biaya tersebut muncul, berdasarkan aturan apa, siapa yang dikenakan, berapa besar penerimaannya, dan layanan apa yang menjadi dasar pembayarannya.


Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.


Bagi mereka, air bersih dan pengelolaan air limbah merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, setiap rupiah yang dibebankan kepada pelanggan harus memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.


Kini, bola berada di tangan Perumda Tirtanadi: membuka data dan menjawab pertanyaan publik secara terukur, atau membiarkan polemik tagihan LLTT terus berkembang.


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus