Tinggalkan Politik Upah Murah, Jadikan Upah Layak Mesin Penggerak Ekonomi -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Tinggalkan Politik Upah Murah, Jadikan Upah Layak Mesin Penggerak Ekonomi

Admin Redaksi
Thursday, 17 September 2026

Detik Republik | JAKARTA — Konfederasi ASPEK Indonesia meminta DPR memanfaatkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk mengakhiri praktik “politik upah murah” dan menempatkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah minimum nasional. Pernyataan itu disampaikan Presiden Konfederasi ASPEK, Muhamad Rusdi, saat bertemu panitia kerja RUU di DPR, Kamis (17/9/2026).

Menurut Rusdi, selama 12 tahun terakhir kebijakan yang mengandalkan formula indeks atau alfa ketimbang survei KHL gagal memenuhi dua tujuan utama: menarik investasi berkualitas dan mensejahterakan pekerja. “Formula indeks hanya menghitung persentase kenaikan tahunan. Ia tidak menjawab apakah upah itu cukup untuk kehidupan layak,” kata Rusdi.

Rusdi menegaskan dasar konstitusional menuntut upah yang layak. Ia mengutip Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga atas penghidupan dan imbalan kerja yang adil. Karena itu, ia menilai RUU harus mengembalikan KHL sebagai fondasi penetapan upah minimum, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup sebagai faktor penyesuaian.Disparitas upah antardaerah juga menjadi sorotan. 

Data 2026 menunjukkan rentang upah minimum yang ekstrem: beberapa kabupaten/kota masih menetapkan UMK di bawah Rp2,5 juta, sedangkan kawasan industri di Jawa Timur mencatat UMK di atas Rp5 juta. Rusdi mengingatkan perbedaan biaya hidup tak boleh disamakan dengan perbedaan metodologi survei. “Survei KHL harus dilakukan benar, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

ASPEK menilai argumen menyusutkan upah untuk menyelamatkan lapangan kerja tidak berdasar. Menekan upah bukan jaminan mencegah PHK, yang lebih sering dipicu penurunan permintaan, perubahan teknologi, atau restrukturisasi usaha. Sebaliknya, Rusdi menekankan peran pekerja sebagai konsumen: kenaikan upah meningkatkan konsumsi rumah tangga, menggerakkan UMKM, perdagangan, dan sektor jasa — sehingga upah layak justru berfungsi sebagai mesin penggerak ekonomi.

Dalam rekomendasi kepada pembuat kebijakan, ASPEK mengusulkan empat prinsip dalam reformasi pengupahan:
  • KHL menjadi fondasi penentuan upah minimum.
  • Survei KHL diperbaiki: metodologi, komponen dan mekanisme pengawasan dibuat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dipakai sebagai faktor penyesuaian setelah KHL ditetapkan.
  • Kebijakan upah dipandang sebagai kebijakan ekonomi yang memperkuat daya beli dan permintaan domestik.
Rusdi menekankan investasi tidak boleh dibangun atas dasar upah murah. “Daya saing harus dibentuk lewat produktivitas, teknologi, kualitas sumber daya manusia, efisiensi, infrastruktur dan kepastian hukum — bukan dengan membuat pekerja semakin murah,” katanya.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut Rusdi, merupakan momentum untuk memperbaiki sistem pengupahan agar selaras dengan amanat konstitusi dan tujuan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. “Tinggalkan politik upah murah. Jadikan upah layak sebagai mesin penggerak ekonomi,” tutup Rusdi.