ASPEK INDONESIA: 2027 Harus Berdasarkan KHL, Bukan Sekadar Persentase -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

ASPEK INDONESIA: 2027 Harus Berdasarkan KHL, Bukan Sekadar Persentase

Admin Redaksi
Wednesday, 21 October 2026


Detik Republik | Jakarta — Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mendesak pemerintah menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Menurut Rusdi, kenaikan upah yang hanya dihitung berdasarkan persentase tahunan berisiko gagal memulihkan daya beli pekerja dan justru memperlebar disparitas upah antar daerah.

Data KHL yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 menunjukkan KHL DKI Jakarta mencapai Rp5.898.511 per bulan, sementara KHL terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508. Di Bali, KHL tercatat Rp5.253.107, sedangkan UMP Bali 2026 hanya Rp3.207.459 — selisih sekitar Rp2.045.648 atau setara 61 persen dari KHL.

"Bagaimana pekerja dapat mencapai kehidupan yang layak, jika upah minimumnya masih terpaut lebih dari Rp2 juta dari KHL yang dihitung pemerintah sendiri?" kata Rusdi. Pernyataan itu menegaskan posisi ASPEK bahwa ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan bukan sekadar persentase kenaikan, melainkan kemampuan upah untuk menutup kebutuhan hidup riil.

Konfederasi itu juga menyoroti bahwa sekitar 100 kabupaten/kota masih menetapkan upah minimum di bawah Rp3 juta per bulan — level yang menurut ASPEK masih di bawah KHL terendah. Kondisi ini, kata organisasi, memperlihatkan ketimpangan kesejahteraan antar wilayah yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.

ASPEK menolak rencana kenaikan UMP 2027 di kisaran 6–9 persen bila keputusan itu hanya mengikuti formula persentase tanpa memperhitungkan kesenjangan terhadap KHL. "Kenaikan nominal semata tidak akan menyelesaikan persoalan upah layak dan disparitas upah antar daerah apabila upah minimum tetap jauh di bawah kebutuhan hidup," ujar Rusdi.

Selain dorongan teknis, ASPEK mengingatkan dasar konstitusional tuntutannya. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, menurut organisasi, menjamin hak atas penghidupan yang layak dan hak memperoleh imbalan yang adil. Oleh sebab itu kebijakan pengupahan harus mengarah pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara nyata, bukan sekadar angka administratif.

Untuk itu, Konfederasi ASPEK meminta pemerintah pusat segera memutakhirkan perhitungan KHL secara transparan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, membuka data kepada publik, dan membahas hasilnya bersama Dewan Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP dan penyusunan peta jalan penutupan kesenjangan.

ASPEK juga mendesak agar inflasi diperhitungkan untuk menjaga daya beli, sementara pertumbuhan ekonomi hanya dijadikan faktor tambahan agar pekerja turut menikmati hasil pembangunan. Selain itu, organisasi meminta pemerintah dan DPR membuka naskah final Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan agar publik bisa menelaah substansi dan mendapat kepastian hukum terkait perhitungan upah minimum.

"Ukurannya adalah berkurangnya kesenjangan upah terhadap KHL, menyempitnya disparitas antar daerah, dan pulihnya daya beli pekerja," tutup Rusdi.