DENPASAR – Kuasa hukum pelapor, Egidius Klau Berek, S.H., menegaskan bahwa laporan terhadap seseorang berinisial AK ke Polda Bali merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2). Egidius menyatakan sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk ditelaah dan dikembangkan secara profesional serta objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Menurut keterangan pelapor, dugaan tindakan tersebut terjadi melalui siaran langsung TikTok dan unggahan di sejumlah platform media sosial. Pelapor mengaku menjadi sasaran konten yang diduga berisi fitnah, ancaman, penyebaran informasi mengenai penyakit pribadi, serta foto anggota keluarganya. Peristiwa tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis, kehidupan sosial, dan aktivitas pekerjaannya, termasuk pekerjaan daring. Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim pelapor yang masih perlu diuji melalui proses hukum.
Egidius Klau Berek, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya mengingatkan pihak yang bersangkutan dan meminta agar konten yang dipersoalkan dihapus. Namun, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan tersebut diduga terus berlanjut. Ia menegaskan bahwa penentuan unsur pelanggaran dan kemungkinan pengembangan perkara sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik, bukti, serta keterangan saksi. Pihaknya menyatakan akan mengawal proses tersebut tanpa mendahului kewenangan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Egidius menegaskan bahwa tujuan pelaporan adalah mendorong penegakan hukum yang sesuai prosedur, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan efek jera apabila pelanggaran terbukti. Pihaknya mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati hak serta martabat orang lain. Penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
.png)
Komentar