
JAKARTA, Detikrepublik.com — Rencana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat perhatian dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap bisnis perbankan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan serta memberikan tekanan terhadap perekonomian daerah.
Perwakilan SPBPDSI, Sigit, mengatakan perpindahan rekening payroll ASN dapat mengurangi sumber dana murah yang selama ini menjadi salah satu penopang likuiditas BPD.
Menurutnya, berkurangnya dana Current Account Saving Account (CASA) akan membuat ruang likuiditas BPD semakin terbatas. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan ketergantungan bank terhadap sumber pendanaan dengan biaya yang lebih tinggi.
“Kalau payroll ASN berpindah dari BPD ke Himbara, dana CASA BPD tentu akan ikut berkurang. Ketika dana murah turun, likuiditas BPD juga akan mengalami tekanan,” kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, selama ini dana dari tabungan dan rekening giro payroll ASN menjadi salah satu sumber pendanaan BPD dengan biaya relatif rendah. Apabila dana tersebut beralih, bank daerah berpotensi mencari sumber pendanaan lain, termasuk deposito yang memiliki biaya dana lebih tinggi.
Kredit ASN hingga UMKM Berpotensi Terdampak
Sigit juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap penyaluran kredit BPD. Salah satunya adalah kredit konsumtif yang selama ini diberikan kepada ASN, selain pembiayaan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut dia, perubahan bank tempat gaji ASN disalurkan dapat mempersulit mekanisme pembayaran cicilan apabila sebelumnya angsuran dilakukan melalui pemotongan langsung dari rekening payroll di BPD.
“Ketika gaji ASN berpindah, baik PNS maupun PPPK, mekanisme pembayaran angsuran yang selama ini dilakukan melalui BPD juga bisa ikut terganggu,” ujarnya.
Jika kondisi tersebut terjadi dalam skala besar, risiko peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di BPD dikhawatirkan ikut meningkat.
Kenaikan NPL kemudian dapat membuat bank harus meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap keuntungan yang diperoleh BPD.
Berpotensi Berdampak ke Tenaga Kerja
Tekanan terhadap pendapatan dan profitabilitas bank daerah juga dinilai dapat berujung pada kebijakan efisiensi. Sigit memperkirakan perusahaan dapat melakukan berbagai langkah penyesuaian, termasuk restrukturisasi tenaga kerja.
Langkah tersebut bisa berupa pengurangan jumlah pegawai, program pensiun dini maupun penghentian atau tidak diperpanjangnya kontrak tenaga alih daya.
SPBPDSI mencatat jumlah pekerja BPD secara nasional berada di kisaran 100 ribu orang. Sebagai gambaran, Bank Jatim disebut memiliki sekitar 7.900 pegawai.
Sigit menilai dampak kebijakan tersebut tidak berhenti pada pekerja bank. Jika setiap pekerja memiliki tanggungan keluarga, jumlah masyarakat yang berpotensi merasakan dampaknya bisa mencapai ratusan ribu orang.
“Jumlah pegawai BPD sekitar 100 ribu orang. Kalau masing-masing memiliki sekitar tiga orang yang menjadi tanggungan, maka dampaknya bisa mencapai sekitar 300 ribu orang,” jelasnya.
Karena itu, SPBPDSI meminta agar rencana pengalihan payroll ASN dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keberlangsungan BPD, kondisi tenaga kerja, stabilitas kredit, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Redaksi: IL
.png)
Komentar