BALI, DetikRepublik.com - Perkara dugaan perusakan dan penyunatan tanah suci Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Bali, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Penetapan tersebut dilakukan pada 4 September 2026 melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus. Perkara ini bermula dari laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku Pengempon Pura Dalam Balangan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali, tertanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan materi yang disampaikan pihak Pengempon Pura, penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti, termasuk dokumen asli. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan status I Made Daging dari saksi menjadi tersangka.
Perkara ini berpusat pada Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat ketika I Made Daging menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan berkaitan dengan penanganan sengketa tanah yang melibatkan SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak Pengempon Pura mendalilkan terdapat sejumlah keterangan dalam surat tersebut yang tidak sesuai dengan fakta. Mereka antara lain mempersoalkan pernyataan mengenai tindakan korektif, pengukuran berdasarkan data fisik dan yuridis, proses mediasi serta audit internal.
Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam dokumen yang disampaikan Pengempon Pura, perkara ini juga dikaitkan dengan pemeriksaan Ombudsman RI tahun 2018. Pihak Pengempon Pura menyebut hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penyelesaian kasus pertanahan Telajakan Pura Dalam Balangan dan menyatakan adanya tindakan maladministrasi.
Sorotan lain diarahkan pada proses pengukuran ulang tanah pada 5 Agustus 2020. Pengempon Pura menduga pengukuran tersebut menyebabkan tiga kategori tanah dengan alas hak berbeda diperlakukan sebagai satu kesatuan, yakni tanah milik adat, tanah negara/tebing, serta tanah yang diklaim sebagai tanah sakral atau suci Pura Dalam Balangan.
Dalam materi laporan, tanah yang diklaim sebagai bagian dari kawasan suci tersebut disebut memiliki luas sekitar 7.050 meter persegi. Selain itu terdapat tanah negara berupa tebing sekitar 3.000 meter persegi dan tanah hak milik adat sekitar 4 hektare yang tercantum dalam SHM 725/Jimbaran.

Pihak Pengempon Pura menilai persoalan tersebut berdampak serius terhadap keberadaan tanah Telajakan Pura Dalam Balangan. Mereka juga menyoroti sejumlah surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria/ATR-BPN yang, menurut pihak Pengempon Pura, menyebut batas barat SHM 725/Jimbaran berada sampai kawasan tebing.
Perkara kemudian berkembang ketika pihak Pengempon Pura menyebut hasil pengukuran dan dokumen tahun 2020 berkaitan dengan penggunaan bidang tanah tersebut dalam transaksi berikutnya. Dalam dokumen yang disampaikan, disebut adanya Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 05 tertanggal 30 Juli 2024 yang melibatkan Hari Boedi Hartono dan Timothy Robert Vivian Robins, warga negara Australia yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Pantai Indah Wisata.
Objek yang dipersoalkan oleh Pengempon Pura disebut kemudian diarahkan untuk kegiatan usaha pariwisata, termasuk rencana Beach Club/Hotel Glamping. Klaim tersebut menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pengempon Pura Dalam Balangan mengaku telah memperjuangkan persoalan tanah tersebut selama puluhan tahun. Mereka menyatakan berbagai upaya hukum, baik perdata maupun pidana, sebelumnya belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Kini, setelah penetapan I Made Daging sebagai tersangka, proses hukum memasuki fase yang jauh lebih menentukan. Penyidik dituntut mengurai secara terang apakah dokumen yang dipersoalkan benar mengandung keterangan palsu, bagaimana proses pengukuran dilakukan, apakah prosedur pertanahan telah dipenuhi, serta siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
Yang tidak kalah penting, proses penyidikan harus mampu membedakan antara sengketa administrasi pertanahan, dugaan maladministrasi, dan dugaan tindak pidana. Setiap kesimpulan mengenai kesalahan pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Penetapan tersangka sendiri belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. I Made Daging tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Pengempon Pura, perkara ini bukan semata persoalan administrasi sertifikat. Mereka melihatnya sebagai perjuangan mempertahankan keberadaan tanah yang diyakini sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan. Sementara bagi aparat penegak hukum, tantangannya adalah memastikan seluruh rangkaian fakta, dokumen, pengukuran dan tindakan para pihak diuji secara objektif di hadapan hukum.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan menyatakan penetapan tersangka menjadi momentum untuk membuka kembali persoalan yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, serta menguji seluruh bukti tanpa intervensi pihak mana pun. (Redaksi)
.png)
Komentar