Senin Mendatang, GMNI Halsel Akan Gelar Aksi, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Dilakukan oleh PT GMM di Desa Gane -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Senin Mendatang, GMNI Halsel Akan Gelar Aksi, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Dilakukan oleh PT GMM di Desa Gane

Admin Detik
Tuesday, 11 August 2026
Halmahera Selatan, Detikrepublik.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Halmahera Selatan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin mendatang untuk menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Gema Mineral Mulia (GMM) di wilayah Gane, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi tersebut merupakan respons GMNI Halsel terhadap keluhan dan kekhawatiran masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan. GMNI menilai persoalan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai isu biasa, sebab menyangkut hak dasar masyarakat sekaligus tanggung jawab negara dalam memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas lingkungan, serta keterbukaan data dari instansi berwenang.

“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Kami meminta dugaan ini diuji secara objektif dan transparan. Kalau memang tidak terjadi pencemaran, pemerintah dan perusahaan harus membuktikannya melalui data dan hasil pemeriksaan resmi. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan,” tegas Yusri. Selasa, (11/8/2026)

Menurut Yusri, kegiatan investasi dan aktivitas ekonomi pada prinsipnya merupakan bagian dari pembangunan. Namun, investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga harus tunduk pada hukum. Jangan sampai atas nama investasi, persoalan lingkungan kemudian dianggap sebagai konsekuensi yang harus diterima masyarakat. Pembangunan tidak boleh mempertentangkan kepentingan ekonomi dengan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.

GMNI Halsel mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama instansi lingkungan hidup dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut.

Pemeriksaan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan, sumber dugaan pencemaran, sistem pengelolaan limbah, kualitas air dan media lingkungan lainnya, hingga kesesuaian aktivitas perusahaan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Yusri menilai pemerintah tidak boleh hanya menunggu persoalan membesar sebelum mengambil tindakan.

“Pemerintah harus hadir sejak munculnya keluhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus mengeluhkan kondisi lingkungan, tetapi respons pemerintah hanya sebatas pernyataan administratif tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Yusri.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, keterbukaan penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik berdasarkan data. Kalau ternyata ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, GMNI Halsel juga akan menyoroti keterbukaan informasi mengenai dokumen dan persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, hasil pemantauan kualitas lingkungan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas PT GMM.

GMNI menilai informasi tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara konstitusional, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sementara ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku.

Yusri menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi penting dalam pengawasan lingkungan.

“Keluhan masyarakat harus ditempatkan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi. Jangan masyarakat justru dianggap sebagai pihak yang mengganggu investasi ketika mereka mempertanyakan kondisi lingkungan di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

JIKA TERBUKTI, GMNI MINTA ADA PENINDAKAN DAN PEMULIHAN

GMNI Halsel meminta apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Selain penindakan, GMNI juga menekankan pentingnya pemulihan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha.

“Penegakan hukum lingkungan jangan berhenti pada pemberian sanksi. Kalau memang terbukti ada kerusakan atau pencemaran, harus ada langkah pemulihan yang jelas. Masyarakat tidak cukup hanya diberikan penjelasan, tetapi harus mendapatkan jaminan bahwa lingkungan mereka dipulihkan,” kata Yusri.

Sebaliknya, apabila dugaan pencemaran tidak terbukti, GMNI meminta hasil pemeriksaan tetap dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan data.

DELAPAN POIN YANG AKAN DIDORONG GMNI HALSEL

Dalam aksi yang akan digelar Senin mendatang, GMNI Halsel akan mendorong sejumlah tuntutan, yaitu:

Mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Gane.

Mendesak dilakukan pengujian kualitas lingkungan terhadap media lingkungan yang diduga terdampak secara objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mendesak keterbukaan informasi mengenai persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta data hasil pemantauan lingkungan PT GMM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan memastikan seluruh kewajiban lingkungan perusahaan dijalankan.

Meminta PT GMM memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan pencemaran serta menjelaskan langkah pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan.

Mendesak masyarakat Gane dilibatkan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan lingkungan melalui mekanisme pengaduan dan partisipasi publik.

Apabila ditemukan pelanggaran, mendesak instansi berwenang dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mendesak pemerintah memastikan pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan akibat kegiatan usaha.

Yusri menegaskan aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa sekaligus penyampaian pendapat secara damai dan konstitusional.

GMNI Halsel, kata dia, tetap menghormati ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi substansi perjuangan kami tetap kritis. Kami ingin pemerintah bekerja berdasarkan data, perusahaan terbuka terhadap publik, dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kondisi lingkungan mereka,” ujar Yusri.

Ia kembali menegaskan bahwa GMNI tidak berada pada posisi menolak investasi.

“GMNI tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah jika investasi berjalan tanpa transparansi, tanpa pengawasan, atau mengorbankan hak masyarakat dan lingkungan. Investasi harus memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dan keadilan sosial,” pungkasnya.

GMNI Halsel berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk membuka ruang dialog serta memastikan setiap persoalan lingkungan di Gane diselesaikan berdasarkan data, hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Bagi GMNI, persoalan lingkungan bukan sekadar persoalan hari ini. Kerusakan lingkungan yang tidak ditangani sejak awal berpotensi meninggalkan beban bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.



EEditor: ul