Dugaan Pungli PIP dan Sorotan Dana BOS SMA Negeri 23 Halsel: Ramli Umar Tegaskan Bukan Dirinya yang Urus PIP, Laporan BOS Disebut Rutin Disampaikan ke Disdik -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Dugaan Pungli PIP dan Sorotan Dana BOS SMA Negeri 23 Halsel: Ramli Umar Tegaskan Bukan Dirinya yang Urus PIP, Laporan BOS Disebut Rutin Disampaikan ke Disdik

Admin Detik
Monday, 10 August 2026
Halmahera Selatan, Detikrepublik.com – Dugaan pungutan dalam proses pengurusan Program Indonesia Pintar (PIP) serta sorotan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 23 Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga Desa Busui, Kecamatan Gane Timur Tengah, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tidak hanya menerima laporan administratif dari sekolah, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap fakta yang berkembang di lapangan.

Sorotan warga terutama menyangkut dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu kepada sejumlah wali murid yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan PIP.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dua nama yang disebut-sebut berkaitan dengan proses tersebut adalah Lukman Jafar dan Syafrudin, yang disebut sebagai pihak yang menangani urusan PIP.

Namun, dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Kepala Sekolah: Jangan Libatkan Nama Saya

Kepala SMA Negeri 23 Halmahera Selatan, Ramli Umar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang berkembang.

Menurut Ramli Umar, dirinya tidak ingin namanya dikaitkan dengan pengurusan PIP karena proses tersebut, menurut keterangannya, bukan ditangani langsung oleh kepala sekolah.

Ramli menyebut bahwa pihak yang mengurus dana PIP adalah Lukman Jafar dan Syafrudin.

“Yang mengurus dana PIP itu bukan kepala sekolah. Itu Lukman Jafar dengan Syafrudin,” demikian inti klarifikasi Ramli Umar kepada awak media.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk diuji lebih lanjut. Jika benar pengurusan PIP dilakukan oleh pihak lain di lingkungan sekolah, maka pertanyaan publik berikutnya adalah: dalam kapasitas apa mereka mengurus PIP, siapa yang memberikan kewenangan, apakah ada biaya yang diminta kepada wali murid, dan ke mana uang tersebut mengalir?

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Dokumen, bukti pembayaran, keterangan wali murid, serta mekanisme pengurusan PIP perlu diperiksa.

Rp200 Ribu Disebut sebagai Biaya Pengurusan

Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan kepada awak media adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 ribu kepada wali murid dalam proses pengurusan PIP.

Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya operasional untuk proses pengurusan bantuan siswa.

Persoalannya, jika benar ada uang yang diminta kepada wali murid, harus terang benderang apa dasar permintaan tersebut, siapa yang meminta, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat bukti pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

Apalagi PIP merupakan program bantuan pendidikan pemerintah. Karena itu, apabila terdapat pungutan yang mengatasnamakan proses pengurusan bantuan, mekanismenya patut diperiksa oleh instansi berwenang.

Media tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap siapa pun. Justru pemeriksaan diperlukan agar tuduhan tidak menjadi fitnah dan pihak yang dituding juga memperoleh ruang untuk menjelaskan fakta sebenarnya.

Ramli Umar: Laporan BOS Dibuat Setiap Enam Bulan

Selain PIP, pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 23 Halsel juga menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ramli Umar menyatakan bahwa laporan dana BOS dibuat secara berkala.

Menurut keterangannya kepada awak media, laporan dana BOS setiap enam bulan telah dibuat dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan.

Pernyataan tersebut penting dicatat.

Namun, keberadaan laporan administratif tidak dengan sendirinya menutup ruang pemeriksaan publik terhadap penggunaan anggaran. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah laporan tersebut sesuai dengan kondisi dan transaksi yang benar-benar terjadi di sekolah.

Karena itu, apabila Dinas Pendidikan turun melakukan pemeriksaan, dokumen yang perlu dicocokkan antara lain perencanaan anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, kegiatan yang dibiayai, serta kesesuaian antara laporan dengan penggunaan dana di lapangan.




Editor: Asrul