SELUMA, DetikRepublik.com - Permintaan pembayaran sebesar Rp2,7 juta kepada seorang konsumen di Kabupaten Seluma memicu tanda tanya terhadap mekanisme pelayanan PLN. Pasalnya, konsumen bernama Agus mengaku semula hanya diminta melakukan balik nama rekening listrik, bahkan pengajuan melalui PLN Mobile menunjukkan biaya Rp0.
Namun, saat mendatangi kantor PLN ULP Seluma, Agus mengaku justru mendapat penjelasan bahwa proses tersebut berkaitan dengan penyelesaian non-taglis/P2TL dan membutuhkan pembayaran sekitar Rp2,7 juta.
Perbedaan informasi inilah yang kemudian dipersoalkan. Agus menilai ada ketidaksesuaian antara instruksi tertulis yang diterimanya dengan mekanisme yang kemudian dijelaskan petugas di kantor pelayanan.
“Saya datang karena suratnya meminta balik nama. Saya ikuti melalui PLN Mobile, biaya yang muncul Rp0. Tetapi ketika datang ke kantor, justru muncul angka Rp2,7 juta. Saya ingin tahu dasar hukumnya apa,” ujar Agus.
Menurut keterangannya, petugas yang disebut bernama Joni, SPV TE PLN Seluma, menjelaskan bahwa untuk kondisi tertentu pelanggan daya 900 VA terdapat nilai penyelesaian non-taglis/P2TL. Bahkan, Agus mengaku ditawari mekanisme pembayaran uang muka sebelum pelunasan.
Persoalan kemudian melebar pada penggunaan istilah. Agus mempertanyakan apakah yang sedang dihadapinya merupakan balik nama, pemasangan baru, atau penyelesaian P2TL.
Sebab, menurut dia, ketiga proses tersebut tidak dapat begitu saja disamakan. Balik nama berkaitan dengan perubahan identitas pelanggan, sedangkan pemasangan baru berkaitan dengan permohonan sambungan baru. Sementara P2TL menyangkut penertiban pemakaian tenaga listrik yang harus memiliki dasar pemeriksaan.
“Kalau memang P2TL, saya minta ditunjukkan pemeriksaannya. Apa pelanggarannya? Siapa yang bertanggung jawab? Berapa dasar perhitungannya? Jangan hanya disebut Rp2,7 juta tanpa dokumen yang jelas,” tegasnya.

Agus juga mempertanyakan keberadaan berita acara pemeriksaan P2TL dan dokumen lain yang menjadi dasar penetapan kewajiban tersebut. Baginya, transparansi menjadi penting karena sejak awal dirinya mengaku tidak mengajukan pemasangan baru ataupun meminta penyelesaian pelanggaran.
Titik krusialnya adalah perubahan mekanisme yang dipersepsikan konsumen. Dari surat yang menyebut balik nama, kemudian pengajuan melalui PLN Mobile dengan biaya Rp0, hingga munculnya kewajiban pembayaran Rp2,7 juta di kantor pelayanan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah terdapat ketentuan khusus yang membuat pengajuan balik nama berubah menjadi penyelesaian non-taglis/P2TL? Jika benar demikian, apa dasar regulasinya? Dan apakah konsumen memperoleh dokumen resmi yang menjelaskan rincian kewajiban tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab secara terbuka oleh PLN agar tidak menimbulkan persepsi bahwa konsumen diarahkan dari layanan administrasi menuju pembayaran yang tidak dipahami dasar dan komponennya.
Warta Global Bengkulu menegaskan bahwa tudingan mengenai pemaksaan atau penyimpangan prosedur belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. PLN ULP Seluma dan PLN UID Bengkulu tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan menjelaskan dasar penerapan biaya tersebut.
Agus menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait untuk meminta pemeriksaan serta kepastian prosedur.
Agus meminta PLN membuka dokumen dan dasar perhitungan Rp2,7 juta secara transparan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut kepastian prosedur dan hak konsumen memperoleh informasi yang jelas.

Komentar