Wau! Pernyataan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Soal Lima SPBU Tuai Sorotan, DPD MOSI Nilai Berpotensi Menggiring Opini Publik -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Wau! Pernyataan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Soal Lima SPBU Tuai Sorotan, DPD MOSI Nilai Berpotensi Menggiring Opini Publik

Admin Detik
Saturday, 11 July 2026

DetikREPUBLIK.com | MEDAN – Pernyataan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU B. Sitorus, terkait penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Kota Medan.

Sorotan tersebut muncul setelah perwakilan DPD MOSI melakukan pertemuan dengan pihak PT Pertamina (Persero) Regional Sumbagut untuk menyerahkan sejumlah bukti dan dokumentasi yang diklaim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di enam SPBU di wilayah Paluta.

Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, IPTU B. Sitorus menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana migas harus memenuhi ketentuan hukum, di antaranya adanya barang bukti, saksi, serta petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadi suatu peristiwa pidana.

Menurutnya, proses penyidikan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata. Ia juga menyampaikan bahwa terhadap lima SPBU yang dilaporkan, pihaknya belum menemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol.

Rudi menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal yang berasal dari masyarakat, termasuk rekaman video maupun dokumentasi lain yang memenuhi ketentuan sebagai alat bukti elektronik.

"Video masyarakat dapat dijadikan laporan awal maupun bukti elektronik yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selanjutnya penyidik dapat mengembangkan penyelidikan dengan mencari alat bukti lain seperti keterangan saksi, data transaksi SPBU maupun identitas kendaraan sehingga terpenuhi minimal dua alat bukti," ujar Rudi.

Senada dengan itu, Humas DPD MOSI, Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebut laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada Polres Tapanuli Selatan telah dilengkapi dokumentasi berupa foto, data kendaraan, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, bukti tersebut juga telah dipaparkan kepada pihak PT Pertamina (Persero) Regional Sumbagut dalam audiensi yang berlangsung pada 8 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Tambunan dari Fungsi HSSE dan Donta dari Fungsi Communication & Relations (Comrel) Regional Sumbagut menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi langsung ke SPBU-SPBU yang dilaporkan.

Donta juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya baru menerima koordinasi terkait satu SPBU, yakni SPBU 14.229.329 Sitada-tada.

"Kami baru mengetahui bahwa terdapat lima SPBU lainnya yang juga dilaporkan. Informasi dan bukti yang disampaikan DPD MOSI sangat rinci sehingga akan menjadi bahan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Pihak Pertamina juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Adapun enam SPBU yang tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat tersebut meliputi:

  1. SPBU 14.229.329 Sitada-tada.
  2. SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas/Siacimun.
  3. SPBU 14.227.259 Hutaimbaru.
  4. SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja, Paluta.
  5. SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Ponggol, Paluta.
  6. SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang.

Napoleon Tambunan menegaskan pihak Pertamina Regional Sumbagut akan meminta klarifikasi dari masing-masing pengelola SPBU serta melakukan penelusuran terhadap data yang telah disampaikan masyarakat.

"Kami akan turun ke lapangan untuk meminta keterangan dari pihak SPBU yang dilaporkan serta melakukan verifikasi atas bukti-bukti yang ada. Pertamina berkomitmen bersikap transparan kepada publik," katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum DPD MOSI, Henry Pakpahan, mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai jumlah SPBU yang dikoordinasikan kepada Pertamina.

Menurut Henry, apabila benar koordinasi yang dilakukan hanya menyebut satu SPBU, padahal laporan masyarakat memuat enam SPBU, maka kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

"Publik tentu berharap seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jika terdapat perbedaan data dalam proses koordinasi, hal itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Henry juga mengingatkan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan dari Polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan penyelidikan atas enam SPBU yang dilaporkan tersebut maupun tanggapan terhadap pernyataan para narasumber dari DPD MOSI. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus