DetikREPUBLIK.com | Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan menyatakan akan melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
DPD MOSI menilai proses penanganan perkara yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan belum mampu mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Organisasi tersebut juga mempertanyakan mengapa proses hukum dinilai hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum terungkap.
Muhammad Zulfahri Tanjung, Kepala Bidang Humas DPD MOSI Kota Medan, mengatakan keputusan melapor ke Bidpropam Polda Sumut diambil setelah pihaknya mendatangi Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Kamis (16/7/2026).
"Kami sangat kecewa terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Menurut kami, penanganan kasus ini belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Zulfahri.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah diajukan pengaduan masyarakat oleh Ongku Permohonan Harahap kepada Polres Tapanuli Selatan. Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan keterlibatan enam SPBU dalam praktik penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun, lanjutnya, hasil penyelidikan Polres Tapanuli Selatan menyatakan lima dari enam SPBU tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan tersebut dipertanyakan oleh DPD MOSI.
"Kalau barang bukti mencapai sekitar 900 liter BBM bersubsidi, tentu muncul pertanyaan logis, dari mana asal seluruh BBM tersebut. Menurut kami, hal ini perlu didalami secara menyeluruh," katanya.
Hal senada disampaikan Penasehat Hukum DPD MOSI, Henry Pakpahan. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan keterlibatan seluruh pihak yang diduga berperan dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.
"Video rekaman yang beredar dapat menjadi petunjuk awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kami mempertanyakan mengapa proses hukum dinilai hanya berhenti pada sopir, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum terlihat didalami secara maksimal," ujar Henry.
Ia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Laporan ke Bidpropam Polda Sumut merupakan upaya kami meminta adanya evaluasi terhadap profesionalisme penanganan perkara ini. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai. Tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM bersubsidi merugikan masyarakat. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi," kata Rudi.
DPD MOSI berharap Bidpropam Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi atau tanggapan dari Kasat Reskrim maupun Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan DPD MOSI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar