
JAKARTA, detikrepoblik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penyidikan dalam perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peluang pengembangan perkara muncul setelah penyidik mencermati berbagai fakta yang terungkap selama persidangan serta keterangan para saksi dalam proses penyidikan perkara utama.
Menurut Budi, setiap informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain akan didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK, kata dia, tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
Perkembangan ini berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Blueray Cargo Group, John Field.
Majelis Hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien memutuskan John Field bersalah karena terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp300 juta.
Hakim juga menyatakan tindakan tersebut dilakukan bersama petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo. Dalam amar putusan, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai pembacaan putusan, John Field menyatakan menerima vonis dan memilih tidak mengajukan upaya banding. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya kembali nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam fakta persidangan. Purbaya mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait hal tersebut dan menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan.
KPK menegaskan akan terus mendalami setiap fakta yang berkembang dalam persidangan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Redaksi: Sahril

Komentar