HALMAHERA SELATAN, detikrepublik.com – Seorang warga Desa Wayakuba, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jainudin Mansur kubo kubo dilaporkan diduga membawa lari satu unit bodi fiber senyum 127 Dau 2023 cet daun pisang beserta mesin gantung 15 PK yang disebut-sebut merupakan milik Hi. Nurnia.
Menurut keterangan pemilik, peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar 10 bulan. Hingga saat ini, bodi fiber dan mesin tersebut diklaim belum juga dikembalikan, meski telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya.
Hi. Nurnia berharap pihak yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang miliknya. Ia juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan terlapor atau mengetahui informasi terkait barang tersebut agar segera menghubungi dirinya atau pihak keluarga.
"Kalo memang ada yang dapat atau melihat bodi fiber tersebut, kami mohon bantuannya agar segera informasikan ke kami, hujarnya," Hi. Nurnia
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara baik. Namun apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pemilik menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik barang. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi: IL

Komentar