Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, FORWAKA Sumut Soroti Etika hingga Dugaan Ketidakprofesionalan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, FORWAKA Sumut Soroti Etika hingga Dugaan Ketidakprofesionalan

Admin Redaksi
Friday, 15 May 2026


DetikREPUBLIK.com | MEDAN — Gelombang protes dari kalangan jurnalis pecah di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, resmi dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI atas dugaan sikap tidak profesional, tudingan terhadap wartawan, hingga pola komunikasi yang dinilai merendahkan insan pers.

Laporan tersebut dilayangkan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) pada Rabu (13/5/2026). Organisasi itu diketahui menaungi lebih dari 80 wartawan yang aktif melakukan peliputan di lingkungan Kejati Sumut serta ratusan jurnalis di sejumlah Kejari kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menegaskan laporan tersebut muncul akibat kekecewaan mendalam terhadap sikap Kasi Penkum Kejati Sumut yang dianggap tidak mencerminkan etika pejabat publik saat berkomunikasi dengan wartawan.

“Kami menilai penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut tidak melambangkan bahasa yang baik dan terkesan tidak pantas kepada wartawan,” tegas Irfandi.

Tak hanya mempersoalkan komunikasi, Forwaka Sumut juga menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif terhadap wartawan dalam berbagai agenda resmi Kejati Sumut. Menurut Irfandi, selama ini hanya sebagian kecil wartawan yang difasilitasi menghadiri konferensi pers, paparan kinerja, hingga kegiatan internal institusi tersebut.

Padahal, kata dia, puluhan wartawan lain yang tergabung di Forwaka Sumut memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi publik secara terbuka dan profesional.

“Yang difasilitasi hanya sekitar 5 sampai 20 wartawan dari total lebih 80 wartawan yang bertugas di Kejati Sumut. Akibatnya muncul keresahan karena banyak wartawan tidak memperoleh akses informasi secara utuh,” ungkapnya.

Forwaka Sumut bahkan menilai pola tersebut bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan ST Burhanuddin serta Anang Supriatna.

Tak berhenti di situ, laporan tersebut juga menyinggung dugaan pengelolaan anggaran media di Seksi Penkum Kejati Sumut. Irfandi mempertanyakan asal-usul dana yang disebut kerap dibagikan kepada sejumlah wartawan dalam kegiatan konferensi pers maupun paparan kinerja.

Menurutnya, pembagian uang tersebut disebut sering dilakukan tanpa administrasi yang jelas dan tanpa tanda terima resmi.

“Kami meminta agar sumber anggaran itu diperiksa. Apakah berasal dari anggaran resmi Seksi Penkum atau dari sumber lain. Karena pola administrasinya diduga tidak tertib,” katanya.

Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, turut meminta Kepala Kejati Sumut melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kasi Penkum agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap ada evaluasi serius. Jangan sampai hubungan institusi penegak hukum dengan insan pers justru memburuk akibat komunikasi yang tidak profesional,” ujarnya.

Dalam laporan itu, Forwaka Sumut mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa etika Rizaldi, mengaudit pengelolaan anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut, serta membuka akses informasi secara adil kepada seluruh wartawan yang melakukan peliputan.

Mereka juga meminta sanksi tegas dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran etik maupun penyimpangan administrasi keuangan.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.

“Terimakasih info,” balasnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin maupun Rizaldi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan pengurus Forwaka Sumut tersebut.

Sikap bungkam kedua pejabat itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap hubungan aparat penegak hukum dan kebebasan pers di Sumatera Utara.

Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus