Operasi Keselamatan 2026 Dibuka: Pelajar Terlibat Balap Liar dan Geng Motor Liar Siap Dijemput Hukum -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Operasi Keselamatan 2026 Dibuka: Pelajar Terlibat Balap Liar dan Geng Motor Liar Siap Dijemput Hukum

Admin Redaksi
Tuesday, 3 February 2026

DetikREPUBLIK.com | Medan – Fenomena pelajar turun ke jalan membawa motor bising, konvoi liar, hingga balap liar berkedok “uji nyali” akhirnya mendapat respons keras dari kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara resmi menggelar Operasi Keselamatan 2026, dengan sasaran tegas: pelajar ugal-ugalan dan geng motor liar yang meresahkan masyarakat.

Operasi kepolisian terpusat ini digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dan disebut sebagai operasi peringatan keras bagi generasi muda yang menjadikan jalan raya sebagai arena kebut-kebutan dan ajang eksistensi berbahaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Firman Darmasrayah, menegaskan bahwa keterlibatan pelajar dalam balap liar bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin sekolah, melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi pidana.

“Status pelajar bukan tameng hukum. Kalau balap liar dan ugal-ugalan di jalan umum, tetap diproses sesuai undang-undang,” tegasnya.

Pelajar & Geng Motor Jadi Target Khusus

Dalam Operasi Keselamatan 2026, Ditlantas Polda Sumut secara khusus menyoroti:

  • Pelajar yang mengendarai kendaraan tanpa SIM
  • Konvoi liar usai jam sekolah
  • Motor tanpa standar teknis dan knalpot bising
  • Geng motor yang memicu teror jalanan, intimidasi, dan balap liar

Patroli akan difokuskan pada jam rawan sore hingga malam hari, termasuk di sekitar sekolah, jalur protokol, dan kawasan yang selama ini kerap dijadikan lintasan balap liar.

“Ini bukan kenakalan remaja. Ini potensi kejahatan jalanan yang bisa berujung kematian,” ujar Dirlantas dengan nada keras.

Ancaman Pidana Nyata, Bukan Sekadar Tilang

Polisi menegaskan bahwa pelajar dan anggota geng motor yang terlibat balap liar akan dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di antaranya:

  • Pasal 297 UU LLAJ
    Balap liar di jalan umum diancam pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp3 juta.

  • Pasal 281 & 288 UU LLAJ
    Mengemudi tanpa SIM dan tanpa kelengkapan kendaraan diancam kurungan dan denda berlapis.

  • Pasal 311 UU LLAJ
    Jika ugal-ugalan menyebabkan kecelakaan berat atau kematian, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, orang tua dan pihak sekolah tidak akan lepas dari sorotan, khususnya bila terbukti melakukan pembiaran terhadap penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. 

MotorDisita, Orang Tua Dipanggil, Sekolah Dilibatkan

Operasi Keselamatan 2026 tidak hanya menyasar pelaku di jalan, tetapi juga rantai pembiaran. Kendaraan pelajar yang terlibat balap liar akan disita, orang tua dipanggil, dan pihak sekolah akan dilibatkan dalam pembinaan dan pendataan.

“Kami ingin menghentikan ini dari hulunya. Jangan sampai seragam sekolah berubah jadi kain kafan,” tegas Dirlantas.

Shock Terapi Demi Menyelamatkan Generasi

Polisi menilai maraknya pelajar dan geng motor liar merupakan alarm darurat sosial. Jalan raya telah berubah menjadi ruang berbahaya akibat ego, adrenalin, dan minimnya pengawasan.

Operasi Keselamatan 2026 menjadi shock terapi keras agar generasi muda memahami bahwa satu aksi kebut-kebutan bisa menghancurkan masa depan, keluarga, bahkan nyawa orang lain.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat mencetak pelanggar hukum. Jalan raya bukan tempat unjuk keberanian,” tandasnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus