Kafe Karaoke “Bunga Low 1” Diduga Kembali Beroperasi, Warga Soroti Penjualan Miras dan wanita penghibur. -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Kafe Karaoke “Bunga Low 1” Diduga Kembali Beroperasi, Warga Soroti Penjualan Miras dan wanita penghibur.

Admin Redaksi
Thursday, 26 June 2025

  • Ilustrasi

DetikRepublik — Kafe karaoke “Bunga Low 1” di kawasan Marabose, atau yang akrab disebut warga sebagai “pagar seng”, diduga kembali beroperasi setelah sempat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan beberapa tahun lalu. Kembalinya aktivitas tempat hiburan malam ini memicu kekhawatiran dan kritik dari warga setempat.

Menurut warga, operasional kafe tersebut kembali diwarnai praktik-praktik melanggar norma sosial dan hukum, seperti penjualan minuman keras lokal (cap tikus) serta kehadiran wanita penghibur (LC). Tak hanya itu, lokasi ini bahkan diduga menjadi tempat persinggahan sejumlah kepala desa bermasalah yang disinyalir menyalahgunakan dana desa.

 “Tempat ini dulu sudah ditutup oleh Pemda, tapi sekarang buka lagi. Aktivitasnya masih sama jual cap tikus dan ada LC. Beberapa kepala desa sering ke sini dan itu memicu penyalahgunaan anggaran desa,” Ujar salah satu warga Marabose.

Ia juga menyayangkan ketimpangan penegakan hukum, Ia menyoroti bahwa masyarakat kecil yang memproduksi minuman keras secara tradisional sering ditindak langsung di lapangan, sementara pengusaha hiburan malam seperti pemilik kafe ini justru dibiarkan bebas beroperasi.

 “Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak. Pengusaha kafe juga harus diberi sanksi. Ini tidak adil. Masyarakat kena hukuman, tapi mereka tetap jalan terus di tengah kota. Sungguh miris,” Lanjutnya.

Keberadaan kafe tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur secara tegas:

Pasal 5: Melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu tanpa izin resmi, pasal 6 ayat (1): Mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, pasal 13: Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin, serta tindakan hukum sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, pemilik Kafe Karaoke Bunga Low 1 yang dikenal dengan nama "Tiong San", saat dikonfirmasi oleh awak media, enggan memberikan keterangan terkait alasan dibukanya kembali tempat karaoke yang sebelumnya telah ditutup oleh pemerintah daerah.

Masyarakat mendesak Pemkab Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial dan supremasi hukum.



Redaksi