Diduga Bawa Solar Ilegal, PT. Danendra Samudra Niaga Terlibat Bongkar Muatan di Tegal — Penanggung Jawab Tantang Media -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Diduga Bawa Solar Ilegal, PT. Danendra Samudra Niaga Terlibat Bongkar Muatan di Tegal — Penanggung Jawab Tantang Media

Admin Redaksi
Sunday, 22 June 2025


detikrepublik.com | Tegal, Jawa Tengah – Aktivitas bongkar muatan solar dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, memicu sorotan publik dan dugaan kuat adanya praktik ilegal. Perusahaan bernama PT. Danendra Samudra Niaga disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur distribusi solar tersebut, meskipun belum dapat dipastikan legalitas dokumen dan izin pengangkutannya.


Kegiatan berlangsung pada Jumat (21/6) dan menarik perhatian aparat Polsek setempat yang mendatangi lokasi. Namun, menurut informasi di lapangan, saat petugas tiba, kendaraan transportir telah meninggalkan area. Meski begitu, seorang pria berinisial BUDI, yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, muncul memberikan pernyataan kontroversial.

Media dari luar Kabupaten Tegal tidak boleh ikut campur dalam usaha di wilayah Tegal,” ujarnya kepada awak media.



Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan upaya menghalangi kontrol sosial yang merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, hasil penelusuran awak media ke titik curah menunjukkan bahwa lebih dari 10 unit kendaraan tangki tengah melakukan proses bongkar muatan solar. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya distribusi BBM berskala besar yang belum tentu memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin niaga dan pengangkutan.

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM tanpa izin adalah tindak pidana.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Danendra Samudra Niaga maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut dari temuan ini.

Wahyudi