Garut | detikrepublik.com – Sebuah warung di pinggir Jln. Raya Leles, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, diduga kuat menjual obat keras tanpa izin resmi. Warung tersebut diketahui milik Bang Rizal, warga setempat yang kini menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran hukum berat terkait distribusi sediaan farmasi ilegal.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut, yang diduga kerap melayani penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter. Obat-obatan yang diperjualbelikan termasuk dalam kategori yang semestinya hanya tersedia di apotek resmi yang memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan.
Pembelaan dari Rekan Pemilik Toko
Dalam menanggapi pemberitaan dan dugaan tersebut, seorang pria berinisial WW yang mengaku sebagai rekan sekaligus pembela Bang Rizal, menyampaikan pembelaan melalui salah satu kanal media online. WW menilai pemberitaan yang beredar terlalu dibesar-besarkan dan menyebut bahwa “warung tersebut hanya menjual obat-obatan ringan yang umum dijual di toko kelontong.”
Namun demikian, dari penelusuran warga dan sejumlah dokumentasi lapangan, ditemukan adanya indikasi penjualan obat kategori keras yang dilarang dijual bebas tanpa resep, seperti tramadol dan jenis analgesik tertentu lainnya.
Pelanggaran Hukum yang Dilanggar
Kegiatan ini diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar […] dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 198:
“Setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Seruan Masyarakat dan Penindakan
Warga mendesak agar pihak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan resmi, sekaligus mengambil tindakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
//why