Emas Batangan Tanpa Izin, Terselip di Balik Jejak Sabu -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Emas Batangan Tanpa Izin, Terselip di Balik Jejak Sabu

Rahmad Maulana
Tuesday, 6 May 2025


Pontianak,DETIKREPUBLIK.COM – Siapa sangka, operasi penggerebekan narkoba yang dilakukan Polresta Pontianak justru membuka pintu ke dunia gelap lainnya: perdagangan emas ilegal. Dari satu lokasi, aparat menemukan tak hanya narkotika, tetapi juga 47 batang emas murni tanpa dokumen resmi, seolah menguak dua kejahatan dalam satu aksi.


Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap jaringan sabu yang telah lama diburu. Namun saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan lebih dari yang dicari. Kilauan emas batangan yang tersembunyi di balik barang-barang biasa memicu kecurigaan baru. Petugas segera menggandeng Satreskrim untuk memperluas pengembangan kasus.


Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, mengonfirmasi bahwa 47 emas batangan tersebut tidak disertai satu pun dokumen sah. Tidak ada IUP, IUPK, IPR, atau izin pertambangan resmi lainnya. “Ini bukan hanya soal narkoba, tapi juga soal kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara,” ujarnya.


Empat tersangka langsung diamankan. DN diduga sebagai admin yang mengatur jalur transaksi. SR berperan sebagai operator logistik. Sementara SL dan A adalah kurir yang bertugas menjemput dan mengantar emas secara diam-diam. Peran mereka rapi, tersusun seperti skema operasi bisnis bawah tanah yang telah berjalan lama.



Petugas kini tengah menggali lebih dalam, mendalami apakah jaringan ini terhubung dengan sindikat perdagangan emas ilegal lintas daerah. Penyelidikan diarahkan untuk membongkar siapa aktor besar di balik layar, dan bagaimana dua kejahatan ini bisa berjalan beriringan tanpa terdeteksi sebelumnya.


Barang bukti emas kini diamankan di Mapolresta Pontianak, sementara para tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri aliran emas, pembeli, dan kemungkinan pelaku intelektual di balik operasi ini.


Keempat tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Mereka terancam hukuman berat atas aktivitas penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin sah.


Dari sabu ke emas, dari narkoba ke tambang ilegal, penggerebekan ini menunjukkan bahwa kejahatan kerap berlapis, menyamar dalam bentuk yang tak terduga. Dan semua terbongkar... hanya dari satu pintu yang didobrak.


Sumber : Humas Polresta Pontianak

Editor    : Rahmad Maulana