Daniel Simangunsong,S,H.,M.HPolda Bali* Serius Tangani Premanisme Berkedok Wartawan Polda Peras Pengusaha - Pengusaha* Se-Bali -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Daniel Simangunsong,S,H.,M.HPolda Bali* Serius Tangani Premanisme Berkedok Wartawan Polda Peras Pengusaha - Pengusaha* Se-Bali

Netti Herawati
Tuesday, 27 May 2025

Bali,Detik Republik. Id
27/05/2025
Dukungan Penuh terhadap Polda Bali atensi Kapolri sikat Premannisme Berkedok Wartawan.hal ini sangat meresahkan masyarakat Bali   


Daniel Simangunsong S.H.,M.H selaku Pratisi Hukum Indonesia saat dihubungi awak media  26/05/2025  via Wa ' beberapa peristiwa sangat miris dan memilukan terkait kebrutalan oknum wartawan.RZK dan kelompoknya dugaan memeras serta pengancaman dengan ancaman menaikan pemberitaan apa bila pengusaha Sebali tidak memberikan sejumlah nominal yang mereka minta.ada pun beberada aduan pengusaha SPBU, Gass, pengusaha hasil laut di Bali membenarkan .oknum tersebut juga pelaku membekingi  atau pengondisian.
Padahal kita tahu tugas Wartawan sebenarnya apa .

Pemerasan adalah perbuatan yang sangat merugikan dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum apalagi yang diduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut mengaku sebagai wartawan media online, sangat di sayangkan apabila yang diduga pelaku ini tidak di secepatnya di ringkus, akan ada timbul korban-korban lain dan citra wartawan di indonesia akan buruk dikalangan masyarakat dikarenakan oknum pelaku yang diduga berkedok wartawan.


Sementara itu, pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.


Masyarakat juga perlu berhati-hati dan tidak takut untuk melaporkan kasus pemerasan kepada pihak berwenang karena akan memudahkan kepada pihak-pihak penegak hukum untuk meringkus dan membasmi tindak kejahatan yang di lakukan para oknum terduga pelaku tindak pidana pemerasan.


Oleh karena itu saya meminta secara tegas Pihak penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) Polda Bali untuk  mengambil tindakan tegas terhadap terduga pemerasan dan memberikan dukungan kepada korban, agar dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan.


Apa bila ada yang  Kurang nyaman dengan pemberitaan ini , silahkan, buat Hak jawab,Hak koreksi,Hak Sanggah.

Tim