Majalengka, Detikrepublik.com – Tim media menemukan adanya pelanggaran SPBU 34.454.02 di jalan KH. Abdul halim jati pamor kecamatan panyingkiran Kabupaten Majalengka, yang masih melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken tanpa izin resmi. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pelaku/mafia BBM berinisial DD mengatakan kami membeli BBM pertalite menggunakan jerigen, satu jerigen kami isi sekitar 300rb,an dan kami harus bayar ke operator sekali ngisi 5000 rupiah
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, pembelian Pertalite dengan jeriken hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan UMKM yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat. Tanpa dokumen tersebut, SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian BBM subsidi dengan jeriken.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan beberapa SPBU yang masih melayani pembelian dengan jeriken plastik tanpa izin, yang tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan karena potensi kebakaran akibat listrik statis.
Untuk itu, kami menegaskan bahwa:
1. SPBU wajib menolak pembelian Pertalite dengan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
2. Masyarakat yang memerlukan BBM bersubsidi dengan jeriken harus mengajukan izin ke pemerintah desa atau instansi terkait.
3. SPBU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Majalengka untuk mematuhi regulasi ini dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Tim media why