WOOW INI BUKAN SEMBARANG TOKO SEMBAKO, TAPI INI TOKO OBAT KERAS YANG BISA MEMATIKAN -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

WOOW INI BUKAN SEMBARANG TOKO SEMBAKO, TAPI INI TOKO OBAT KERAS YANG BISA MEMATIKAN

Tuesday, 4 February 2025

Tangerang, detikrepublik.com - Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko sembako di jalan raya dadap kamal muara kecamatan, kosambi kabupaten Tangerang, banten


Saat awak media mendatangi warung sembako tersebut dia juga menjual Obat-obayan type G, banyaknya pembeli keluar masuk dan antri dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat tim kami menanyakan pemilik nya ini punya siapa? Namun tidak ada jawaban

Daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok warung sembako, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di jalan dadap  kamal muara kecamatan kosambi kabupaten Tangerang, tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.

Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan dan Dinas Kesehatan itu sudah menjadi tugas mereka dan harus segera ditertibkan. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tersebut tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.

Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Kosambi bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.

Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong,

Eximer, Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat”an tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tandasnya

Sampai saat ini pihak pelapor masih menunggu konfirmasi dari Polsek kosambi terkait proses Lidik yang sudah berjalan,

 

Red