Penegak Perda Kabupaten Kediri, Diduga Cafe MAXI Dijalan Erlangga Ngasem kabupaten Kediri Di duga Kebal Hukum -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Penegak Perda Kabupaten Kediri, Diduga Cafe MAXI Dijalan Erlangga Ngasem kabupaten Kediri Di duga Kebal Hukum

Monday, 20 January 2025


Kediri- detikrepublik.com Merasa Kebal Hukum, Cafe MAXI Di Kota Kediri, bebas Berperasi  tidak tersentuh Perda walaupun, dugaan tak punya Ijin IMB dan SIUP-MB bahkan sediakan wanita yang bisa di boking (Human Trafficking) dengan tarif 80 ribu per 1 jam. Oknum Petugas Hukum Takut Bertindak, Diduga Dapat Upeti.

Lemahnya penindakan Penegak Peraturan Daerah (Perda) atas adanya laporan masyarakat, kinerja Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota kediri patut dipertanyakan.
Padahal mereka digaji oleh APBD hasil masyarakat membayar pajak, namun kinerja Satpol PP tidak pecus dan terkesan tebang pilih dalam hal menindak lanjuti laporan masyarakat.

Dari hasil pemberitaan sebelumnya, Dugaan Oknum petugas mendapatkan Atensi bulanan semakin kuat, Hiburan malam berani beraktivitas tanpa dilengkapi surat ijin yang telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Padahal Para pengusaha Hiburan Malam menentang Perda yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota  Kediri, Salah satunya adanya dugaan Cafe MAXI berlokasi di Jl. Erlangga sukorejo kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri  Bebas  beroperasi,dan  tidak dilengkapi dengan perijinan yang lengkap alias Bodong.

Dalam pantauan investigasi awak media, hingga saat ini Cafe MAXI  di jl. Erlangga diduga menyediakan minuman beralkohol di atas 05% (Bir) dan bebas memasukkan minuman keras (Miras) mengandung alkohol lebih dari 40%, tak hanya itu kafe remang- remang yang diduga tidak dilengakapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Ijn Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB), bahkan dengan beraninya melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC).Senin  (20/1/2025).

Cafe MAXI  yang terletak di jl.Erlangga Kediri  merasa kebal hukum tidak mentaati peraturan daerah (perda) Kabupaten Kediri dan secara terang-terangan menjual Mihol (minuman ber alkohol ), memasukan miras beralkohol 40% dan melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan modus Escort Lady atau Ladies Companion (LC) serta beraktivitas setiap hari diduga ada banyak oknum ormas, oknum media bahkan petugas yang membackup dengan tujuan agar tidak tersentuh oleh dinas terkait terutama Satpol-PP dan Polisi.

Sementara Satpol PP Belum Bisa dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp,
hingga berita ini ditayangkan belum adanya tindakan tegas dari petugas penegak Perda dalam hal ini Satpol PP kabupaten Kediri Belum ada tindakan. Tegas 

Sangat disesalkan, kinerja Satpol PP tidak pecus dan terkesan makan gaji buta, saat dilapori masyarakat dan media atas adanya dugaan Cafe Suka Suka tidak punya ijin IMB, SIUP-MB dan sediakan wanita bokingan Satpol PP hanya diam tidak ada tindakan penutupan dari penegak hukum   Kota Kediri...
( Team- Red).