Melenceng Dari Kesepakatan dan kesiapan Bu Hj Caswen dengan lingkungan sebelumnya untuk memberi kompesnsasi -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Melenceng Dari Kesepakatan dan kesiapan Bu Hj Caswen dengan lingkungan sebelumnya untuk memberi kompesnsasi

Vian
Wednesday, 25 December 2024
SUBANG, DETIKREPUBLIK.COM - Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Subang menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Beberapa tindakan penutupan telah dilakukan untuk menanggulangi masalah ini.

Beberapa bulan yg lalu ada pengusaha dari Karawang ingin ber usaha di wilayah Desa Bunihayu yaitu dengan membeli tambang pasir milik C.HDJR. _mungkin_ Setelah melakukan transaksi jual beli sipengusaha asal Karawang itu ingin langsung melakukan aktivitas menambang menggunakan nama CV HDJR.

Sehubungan dengan izin tambang CV.HDJR pada saat itu belum di perpanjang, maka warga menolak untuk dilakukanya aktivitas penjualan pasir.
Karena warga menilai itikad baik pengusaha itu untuk membatu lingkungan sekitar dan akan memberi kompensasi ke tiap² RT sesuai kesepakatan, maka wargapun memperbolehkan si pengusaha beraktivitas menjual hasil tambang.

Setelah berjalan hampir 3 bulan pengusaha pun malah ingkar janji tidak sesuai kesepakatan. Malah saat di tanyakan ke orang yg mengaku humas beliau malah bertingkah seolah beliau tidak menghiraukan kesepakan yg dilakukan sama pimpinan perusahaan dan warga.

Malah warga telah mengingatkan untuk dilakukan mediasi lagi antara pengusaha dan warga yg ingin di ketahui langsung dengan PEMDES, Babinsa, Babinmas dan tokoh-tokoh yg lainya.

Biar kesepakatan awal bisa dipenuhi sama pengusaha tersebut. Yg lebih ironis lagi kata humas prusahaan tersebut memperbolehkan awak media merilis kejadian ini.

Kesepakatan dan kesiapan Bu Hj Caswen dengan lingkungan sebelumnya untuk memberi kompesnsasi  
1. Menberi kompensasi ke RT 04 dan 08 /RT Rp.1.000.000
2. Kompensasi ke 14
3. warga radius terdekat Rp. 100.000/orang
3. Kompensasi ke emam RT,  yaitu RT 01, 02, 03, 05, 06, 07 sebesar Rp 500.000/RT
4. Memberi kompensasi ke pa Kadus 1, Rp 300.000, ke pa RW 01 dan 02 Rp 200.000/ orang
5. Memberi koordinasi ke Ormas PP ranting 500.000 dan GIBAS 500.00 yg ada di wilayah Desa Bunihayu dan Karangtaruna Kecamatan 500.000
6. Siap membantu kegiatan lingkungan di wilayah Desa Bunihayu

Beberapa bulan lalu peenutup sementara aktivitas galian pasir ilegal di desa bunihayu kabupaten subang. Penutupan ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dan resah dengan adanya kegiatan tambang tersebut. Dalam operasi ini, turut serta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja bagian ESDM, Muspika Kecamatan jalancagak,

Selain itu, warga dan polisi menghentikan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kampung bunihayu rt 04/02 Desa bunihayu, Kecamatan jalancagak kabupaten subang. Penutupan ini dilakukan karena aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan merusak infrastruktur lingkungan

Mantan Bupati Subang, H. Ruhimat, juga pernah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan di Kabupaten Subang. Beliau menyatakan bahwa galian ilegal saat ini tengah diawasi oleh divisi khusus dari pusat untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Meskipun upaya penutupan telah dilakukan, beberapa pihak menilai bahwa penegakan hukum terhadap galian C ilegal di Subang masih perlu ditingkatkan. Mereka mengharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas dalam menindak aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. 
//why