Maraknya Peredaran Obat-obatan Type G di Depok, Aparat Penegak Hukum Kemana? -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Maraknya Peredaran Obat-obatan Type G di Depok, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Vian
Friday, 13 December 2024


Depok - detikrepublik.com | Lagi-lagi terpantau di pinggir jalan aksi penjualan obat-obatan type G di perjualbelikan dengan bebas di sepanjang jalan raya Citayam RT 02 RW 5, Bojong Pd.Terong,Depok ,Kota Depok Jawa Barat.jumat (13/12/2024).
Saat di konfirmasi oleh awak media inisial D yang bertugas sebagai penjual mengatakan sudah biasa menjual obat-obatan tersebut, bahkan dari pihak APH dan media sudah banyak yang di kondisikan.

Jelas-jelas peredaran Obat-obatan Type G yang di jual tanpa izin edar ini diduga di ketahui oleh APH setempat, menurut pengakuan D kepada awak media.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Jadi mengedarkan obat tanpa izin edar, yang mengedarkan tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
 
Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Atas temuan ini kami dari kontrol publik akan mengkonfirmasi ke Polres Depok.(Red)