Depok, DETIK REPUBLIKA - Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai toko kosmetik dan berkamuflase seperti layaknya toko kosmetik pada umumnya. Dan oknum aceh tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.
Seperti hasil investigasi awak media, Terlihat Banyak konsumen ataupun pembeli dari kalangan pemuda atau di bawah umur Dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer dan lain-lainnya wilayah hukum polsek Cimanggis, toko obat tersebut ada di jl. Raya bogorbogor Depok
Awak media akan membuat pengaduan terkait peredaran obat - obatan terlarang ini ke APH, untuk mengamankan barang bukti dan pelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat pengaduan ini, ujar Herna dan team awak media.
” Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Karena kami sadar kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat. Khusunya kalangan muda jangan sampai publik beropini adanya pembiaran dari APH.
Tetapi oknum APH Brigadir (RF) anggota pelayanan SPKT menyuruh awak media mengadu ke Polres depok, karena di polsek cimanggis tidak ada reserse narkoba.
Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Wahyu / Herna dan team awak media