Perangi Limbah B3, Kalimantan Barat Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan Mandiri -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Perangi Limbah B3, Kalimantan Barat Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan Mandiri

ANDI AZWAR
Friday, 29 November 2024

DETIKREPUBLIK.COM , Singkawang – Kalbar -  Pemerintah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulai pembangunan fasilitas pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis berupa insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonosari, Singkawang. Fasilitas ini merupakan yang pertama di Kalimantan Barat (Kalbar) dan diharapkan dapat menangani limbah medis secara mandiri tanpa perlu menggunakan jasa pengelolaan di luar provinsi, yang selama ini memakan biaya besar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Among Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kalbar terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2022, tercatat sebanyak 283 ton limbah B3 medis, sementara hingga September 2023 mencapai 210 ton. “Dengan membangun fasilitas ini, kita tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga mengurangi risiko pencemaran lingkungan akibat limbah medis yang tidak terkelola,” ujarnya.

Fasilitas yang dibangun dengan kapasitas pembakaran 150 kg per jam ini akan dikelola oleh Perusda Aneka Usaha milik Pemprov Kalbar. Seluruh Fasyankes di Kalbar, baik milik pemerintah maupun swasta, dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, khusus untuk Fasyankes di Singkawang, pemerintah kota akan memberikan keringanan biaya pengelolaan sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan lahan yang disediakan oleh Pemkot Singkawang.

Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menekankan pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman. Ia menyebut limbah medis yang dibuang sembarangan ke tempat pembuangan sementara (TPS) telah menyebabkan banyak petugas kebersihan terluka, termasuk kasus amputasi jari akibat infeksi jarum suntik. “Kehadiran fasilitas ini akan sangat membantu dalam mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.

Sumastro juga menegaskan, pengelola Fasyankes, termasuk klinik swasta, diwajibkan mematuhi aturan pengelolaan limbah medis yang telah ditetapkan. Ia mengancam akan mencabut izin operasional bagi pihak yang tetap membuang limbah medis sembarangan. “Ini pelanggaran berat. Kita harus disiplin agar limbah medis tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Fasilitas pengelolaan limbah B3 medis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh pihak terkait. Pemerintah optimis langkah ini akan menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat Kalimantan Barat.[AZ]

Editor:Bahri