Wonosobo, derikrepublik.com | Polres wonosobo bertindak cepat terkait adanya kasus tindak Asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantren MTs N 1 Wonosobo, pada pertengahan bulan Oktober Lalu, pihak keluarga korban yang mengadukan perkara ini ke polres wonosobo merasa lega karena pihak polres bertindak cepat dengan mengambil langkah langkah yang persuasif.
Seperti di beritakan sebelumnya kasus tindak Asusila di bawah umur terjadi di lingkungan pondok pesantren MTsN 1Wonosobo pada pertengahan bulan Oktober 2024, korban inisial R, peserta didik di MTsN 1 wonosobo, serta pelaku adalah RZ, yang juga peserta didik di lingkungan pondok dan MTs yang sama.
Sebelumnya kedua belah pihak antara pihak pelaku dan korban telah melakukan mediasi yang di prakarsai oleh salah satu Lembaga di Wonosobo UPIPA, namun dari hasil mediasi tersebut gagal dan tanpa ada tindak lanjut ke ranah hukum.
Selanjutnya pihak keluarga korban memberikan kuasa kepada AKPERSI DPD DIY, guna untuk menyelesaikan perkara ini, selanjutnya pada hari senin 18 November 2024, Atas laporan Keluarga korban yang didampingi oleh Team AKPERSI DPD DIY kedua belah pihak di pertemukan oleh pihak polres Wonosobo guna untuk mediasi kali ke dua, hal itu di lakukan mengingat kedua belah pihak masih sama sama anak di bawah umur dan juga keinginan dari kedua belah pihak.
Namun lagi lagi Upaya mediasi juga mengalami jalan buntu.
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam penyelesaian secara kekeluargaan itulah pihak keluarga korban akhirnya meneruskan perkara ini untuk di proses secara hukum yang berlaku. Hal tersebut juga di sepakati dari pihak keluarga pelaku.
Kasat Reakrim polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan SH MH melalui kanit Reskrim Aipda Irawan Mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara mengenai masalah ini,
"Dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara untuk kasus tindak Asusila ini, nanti kalau memang ada di temukan unsur pidana pasti akan dilakukan langkah langkah hukum selanjutnya" Ujarnya kepada awak media.
Hal ini tentu di sambut baik oleh keluarga korban, agar keadilan untuk buah hatinya segera di dapatkan.
" Tentu langkah langkah dari pihak kepolisian teramat sangat saya tunggu agar keadilan untuk anak saya segera terwujud dan juga agar tidak ada korban korban selanjutnya " pungkasnya saat di temui media di Polres Wonosobo.
Di tempat yang berbeda dihubungi via WhatsApp Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) juga mengingatkan kepada Polres Wonosobo jangan mundur untuk tetap mengungkapkan kebenaran dan menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.
"Kami Apresiasi kepada pihak jajaran Polres Wonosobo yang dari awal merespon cepat kasus pencabulan anak dibawah umur ini. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan ada dugaan upaya - upaya intervensi dari pihak terduga pelaku tapi kami mengingatkan kepada jajaran Polres jangan pernah mundur dan harus ditegakkan keadilan bagi masyarakat. Seperti kasus di Purworejo kami akan konsisten untuk mengungkapnya dimana banyak media yang awalnya tidak berani untuk ungkap karena intervensi dan intimidasi tetapi bagi kami AKPERSI akan siap mengungkap ketidakadilan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. AKPERSI akan tetap mengawal kasus ini sampai dengan tertangkapnya pelaku dan Pondok Pesantren yang seolah ada pembiaran akan kasus ini serta terkesan tidak ada tanggung jawab sebagai wadah tempat anak - anak menuntut ilmu," Tegas Rino Triyono.S.Kom.,S.H selaku Ketua Umum AKPERSI.