BANDAR LAMPUNG — Komitmen Irsan Mustopo memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia pindah dari lahan miliknya mulai direalisasikan. Sebanyak 10 surat sporadik diserahkan kepada warga melalui perwakilan kuasa hukumnya, Abi Hasan Mu’an, S.H., M.H., pada Jumat (23/10/2026).
Penyerahan surat tersebut
merupakan bagian dari realisasi kompensasi yang dijanjikan kepada warga
terdampak relokasi. Setiap warga sesuai kesepakatan mendapatkan tanah berukuran
5 x 10 meter atau 50 meter persegi serta uang tali asih sebesar Rp2,5 juta.
Anggota
DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menyambut baik penyerahan surat
tersebut. Ia menilai langkah itu menunjukkan komitmen Irsan Mustopo dalam
membantu warga mendapatkan tempat tinggal sebagai kompensasi atas perpindahan
dari lahan yang selama ini mereka tempati.
“Alhamdulillah,
kami bersyukur. Penyerahan surat sporadik ini menunjukkan keseriusan pemilik
lahan untuk membantu warga. Jadi, jangan ada keraguan lagi karena komitmen yang
dijanjikan mulai direalisasikan,” ujar Endang Asnawi.
Ia
berharap warga yang belum melakukan relokasi dapat segera pindah ke lokasi yang
telah disediakan sesuai kesepakatan.
Sementara
itu, penasihat hukum Irsan Mustopo, Abi Hasan Mu’an, menjelaskan bahwa
penyerahan surat sporadik tersebut sekaligus untuk menjawab isu yang berkembang
di masyarakat mengenai dugaan tidak adanya komitmen pihaknya dalam memberikan
kompensasi kepada warga.
“Surat
sporadik ini silakan ditingkatkan sesuai prosedur. Kami memberikan surat ini
agar warga tidak ragu lagi dan dapat mengurus peningkatan dokumen tersebut
sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Abi Hasan Mu,an.
“Persoalan
ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung. Kita lihat perkembangan
selanjutnya. Namun, kami berharap warga dapat secara sukarela pindah ke tempat
yang telah disediakan,” ujarnya.
Hingga
kini, proses relokasi masih berlangsung. Berdasarkan keterangan yang
disampaikan, masih terdapat warga dari dua RT yang belum seluruhnya pindah,
dengan perkiraan sekitar separuh masyarakat yang menjadi sasaran relokasi masih
menempati lokasi tersebut.
Penyerahan
10 surat sporadik ini diharapkan menjadi langkah untuk mendorong penyelesaian
persoalan lahan melalui kesepakatan antara pemilik lahan dan warga, dengan
tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku (Adm).
Komentar.jpeg)
.jpeg)