Detikrepublik.comKeluarga Soleha, yang diduga melakukan penipuan, mendatangi para Saksi untuk menandatangani surat pernyataan dalam kasus yang saat ini ditangani Polresta Tangerang. Rabu, 24 Oktober.
Menurut saksi yang didatangi, orang tua dan Samsul, suami dari terduga pelaku penipuan ratusan juta rupiah, Soleha, tiba. Keluarga Soleha membawa Surat Pernyataan yang dibuat oleh mereka, yang menunjukkan bahwa suami korban penipuan berinisial ARL telah memaksa semua saksi untuk menandatanganinya.
Namun, tidak satu pun dari saksi yang didatangi mau menandatanganinya.
"Orang tua dan suami Soleha datang menemui saya, bawa surat pernyataan meminta saya menandatangani surat itu pak, isinya bahwa saya membuat pernyataan saya dipaksa oleh suami teh Sati untuk membuat pernyataan yang memberikan keterangan bahwa KTP saya disalah gunakan oleh Soleha, ya saya engga mau, karena memang saya tidak ada masalah sama teh Sati, dan saya juga dirugikan oleh Soleha, karena data saya dibuat tanpa izin saya."
Seperti yang dikatakan oleh warga Kampung Pasilian Desa Pasilian Kecamatan Kronjo bernama IH, yang juga telah menggunakan datanya untuk meminjam uang kepada pelaku. Orang tua dan suami Soleha menemuinya dan mengatakan, "Data saya digunakan untuk meminjam uang kepada teh Sati tanpa izin saya. Pada awalnya dia mengatakan bahwa dia ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, tetapi pada akhirnya dia tidak mendapatkan bantuan dan data saya disalahgunakan." Bapa dan suaminya datang dan meminta.
Forum Reporter dan Junalis Republik Indonesia (FRJRI), DPP FRJRI melalui Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Umum II, menyoroti kasus dugaan penipuan dengan menggunakan data milik orang lain yang saat ini ditangani oleh Polresta Tangerang. Menurut Syarifuddin, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polresta Tangerang.
Selain itu, dia menyatakan, "Kami berharap pihak Polresta Tangerang, terutama Penyidik segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum." Pungkas nya.**Kr)