Wartawan tidak memperbolehkan masuk Ke Gedung dan tidak boleh Meliput Kegiatan Gladi Wisuda Oleh Oknum Karyawan Di Universitas Swasta yang ada di Kabupaten Serang -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Wartawan tidak memperbolehkan masuk Ke Gedung dan tidak boleh Meliput Kegiatan Gladi Wisuda Oleh Oknum Karyawan Di Universitas Swasta yang ada di Kabupaten Serang

Monday, 21 October 2024









DETIKREPUBLIK.COM—Serang Raya , Banten-Saat Mau minta izin di liput kegiatan Gladi Wisuda Faletehan tidak memperbolehkan masuk Ke Gedung dan tidak boleh di liput oknum karyawan Faletehan tersebut, kembali melarang wartawan mengambil gambar dan meminta rekaman tersebut dengan alasan harus Minta ijin kepada Bagian Humas terus kemudian wartawan komunikasi dengan humas harus kordinasi kepada Salah' Satu  karyawan Universitas di karenakan kami sudah kordinasi kepada Panitia Pelaksana Gladi Wisuda Universitas di jelaskan kepada media saat liputan kegiatan Gladi Wisuda mahasiswa universitas Faletehan tahun 2024

 

Bahkan kata oknum tersebut tidak memperbolehkan masuk ataupun Liputan kegiatan Gladi Wisuda Universitas Faletehan jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa masuk ke ruang graha pada saat gladi di mulai maupun liput kegiatan tersebut, Acaranya Berlangsung bertempat Di gedung Graha Universitas Faletehan pada hari Senin 18 Oktober 2024 .

Alasan yang diberikan oleh oknum Karyawan Universitas Faletehan tersebut, yaitu laporan dari Salah orang wartawan yang sedang diliput jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa mengambil gambar dan rekaman suara sembarangan dan tidak Boleh masuk Ke tempat pada saat Gladi Wisuda Universitas dalam kegiatan berlangsung . 



 

Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas. 

 

Selain itu, tindakan oknum Karyawan Universitas tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum Karyawan tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam dan tidak perbolehkan di liput kegiatan Gladi Wisuda di area Gedung Graha dengan nada yang arogan. 

 

Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

Karena itu, Novaldo mendesak Kepada Rektor Universitas Faletehan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum Karyawan Universitas Faletehan tersebut. 


Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 
 
UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. 
 
UU Pers tidak mengizinkan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. 
 
UU Pers menjamin pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
 
UU Pers menyatakan bahwa pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Red/*