Tim Hukum Helldy-Alawi Laporkan Paslon Calon Walikota No Urut 1 Robinsar Ke Bawaslu dugaan pelanggaran pemilu -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Tim Hukum Helldy-Alawi Laporkan Paslon Calon Walikota No Urut 1 Robinsar Ke Bawaslu dugaan pelanggaran pemilu

Tuesday, 22 October 2024




DETIKREPUBLIK.COM—Cilegon , Banten -Tim Advokasi Hukum Helldy-Alawi, yang dipimpin oleh Agus Surahmat, SH, kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon no urut 1, Robinsar, pada Selasa, 23 Oktober 2024.



Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye pemilihan, khususnya:

- Pasal 57 ayat (1) huruf e, h
- Pasal 64 ayat (1) huruf e, f, g
- Pasal 65 ayat (1) huruf e, f

Agus menjelaskan, "Kami melaporkan berkaitan dengan pasangan nomor 1 yang juga melakukan kampanye di masjid di daerah Sukajaya dan Sukajadi. Bawaslu sudah memanggil, tetapi mereka tidak hadir. Kami keberatan karena seharusnya yang terduga dihadirkan terlebih dahulu untuk klarifikasi."



Agus menambahkan, "Jika Bawaslu membiarkan hal ini, orang yang dipanggil mungkin akan menghindar. Proses klarifikasi menjadi tidak objektif."



Laporan juga mencakup dugaan ketidaknetralan ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah Krotek. Agus menyebutkan bahwa mereka telah mengumpulkan informasi melalui video dan investigasi, menemukan bahwa ada ASN yang berkolaborasi dengan kader dari tim pasangan calon tertentu.



Selain itu, juga terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam alokasi dana pokok pikiran (pokir) untuk mendukung pasangan calon tertentu.


Agus menyoroti adanya pembongkaran fasilitas milik pemerintah daerah di Pondok Cilegon Indah, di mana pohon-pohon milik pemerintah dicabut. "Lahan ini sudah diserah terimakan dari developer kepada pemerintah, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah," tutup nya Agus Surahmat, SH, Selaku Tim Advokasi Hukum Helldy-Alawi,.

( Red )*