Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Suap Rp12 Miliar, KPK Kejar Penangkapan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Suap Rp12 Miliar, KPK Kejar Penangkapan

Tuesday 8 October 2024
DETIKREPUBLIK.COM—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kalsel. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024, KPK menyita uang sebesar Rp12 miliar yang diduga berasal dari fee proyek yang diterima Sahbirin. Skema suap ini melibatkan sejumlah pejabat, dengan Sahbirin diduga menerima 5% dari proyek. Hingga kini, Sahbirin belum berhasil ditangkap, dan KPK terus memburunya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan kasus ini menunjukkan praktek persekongkolan dalam pengadaan proyek, di mana para pejabat meminta fee dari pemenang tender. Sahbirin dijerat pasal suap dan gratifikasi berdasarkan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat. OTT ini merupakan bagian dari komitmen KPK memberantas korupsi di daerah, dan dipandang sebagai langkah signifikan dalam pengawasan proyek pemerintah.

Selain Sahbirin, enam tersangka lainnya telah diamankan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan pejabat lain yang terlibat dalam skema suap. KPK menemukan bukti bahwa uang hasil suap dialirkan melalui beberapa pihak sebelum sampai ke tangan Sahbirin. Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, dengan KPK terus mengumpulkan bukti tambahan.

Operasi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan di daerah, khususnya terkait pengelolaan anggaran proyek. KPK berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak terlibat dalam korupsi.

[AZ,Maulana]