Ngaku Setor Uang Kepolisi, Toko Penjual Pil Koplo Bebas Beroperasi -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Ngaku Setor Uang Kepolisi, Toko Penjual Pil Koplo Bebas Beroperasi

Tuesday 24 September 2024

Jakarta, Detikrepublik.com - Maraknya penjual obat keras terbatas di Wilayah hukum Polsek Pulo Gadung bukan menjadi rahasia umum. Tepatnya di Cibubur, kecamatan Ciracas Jakarta Timur.


terlihat antrian pemuda seperti masih duduk di bangku sekolah, dengan santai membeli 1 strip tramadol dengan harga Rp 40.000.-. tidak ada rasa takut dan kuatir. Seperti terbiasa dan tanpa ada pengawasan.


"Saya satu hari bisa konsumsi 2 butir, tergantung jumlah yang saya beli di toko. Pengguna-nya banyak ko bang, bukan saya aja, karena dengan konsumsi tramadol mata melek bang sampe pagi. Tutur Pembeli berbadan besar kepada go.teropongrakyat.co


Awak redaksi go.teropongrakyat.co menggali lebih jauh peredaran obat tersebut, secara mengejutkan di dapati toko berkedok kosmetik, secara terang-terangan menjual Pilo koplo.


"Bos kami sudah kordinasi ke wilayah. Mulai dari RT, RW, kelurahan dan Polsek Curacas setempat. Jika ada apa-apa kami sudah izin, maka kami tidak perlu kuatir jualan". Ucap Penjaga toko dengan wajah seperti kebal hukum.


Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

RQ