YLPAI Desak Kapolres Hal-Sel Evaluasi Anggota Satreskrim Dalam Penanganan Kasus Penikaman Dan Pengrusakan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

YLPAI Desak Kapolres Hal-Sel Evaluasi Anggota Satreskrim Dalam Penanganan Kasus Penikaman Dan Pengrusakan

Riswan Lesman
Thursday, 6 June 2024

MALUT.DETIKREPUBLIK.id - Ketua Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, mendesak Kapolres Halmahera Selatan agar segera mengevaluasi anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis, 06/06/2024.

Permintaan ini terkait penanganan kasus penikaman dan pengrusakan yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga hampir sebulan sejak kejadian, belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pelaku.

Suwarjono mengutarakan kekhawatirannya atas lambannya proses hukum dalam kasus ini, yang menurutnya telah mengabaikan prinsip keadilan bagi korban. Ia mengingatkan bahwa laporan resmi terkait insiden tersebut, yang telah didaftarkan dengan Nomor: STPL/243/V/2024/SPKT, mencantumkan secara jelas korban Julkifli dan menyebut Mahdi sebagai pelaku utama.

“Kami sangat prihatin dengan lambannya penanganan kasus ini. Kasus yang seharusnya dapat segera ditangani karena bukti dan saksi sudah jelas, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak kepolisian. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja dan komitmen Satreskrim dalam menegakkan hukum,” ujar Suwarjono.

Lebih lanjut, Suwarjono menekankan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 ayat (2) KUHP menyebutkan tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sementara Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Kedua pasal ini, menurut Suwarjono, seharusnya cukup menjadi dasar bagi Satreskrim untuk segera bertindak dan menetapkan Mahdi sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, korban telah memberikan keterangan yang jelas dan mengarah pada pelaku. Bukti serta saksi sudah ada, namun mengapa proses hukum masih berlarut-larut? Ini tentu saja menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat terhadap kemampuan polisi dalam menegakkan keadilan,” tambah Suwarjono.

Situasi ini, menurut Suwarjono, tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencederai integritas institusi kepolisian. Ia mengingatkan bahwa salah satu fungsi utama kepolisian adalah memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Jika fungsi ini tidak dijalankan dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan menurun.

Suwarjono juga mengajak berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah dan institusi penegak hukum lainnya, untuk ikut mengawasi dan memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia berharap ada tindakan tegas dari Kapolres Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Satreskrim yang menangani kasus tersebut, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi atau hambatan yang tidak semestinya.

“Evaluasi terhadap kinerja anggota Satreskrim bukan hanya penting untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga sebagai langkah preventif agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami dari YLPAI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tegas Suwarjono.

Dengan adanya desakan dari YLPAI dan dukungan dari berbagai pihak, Suwarjono berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, meskipun prosesnya mungkin memerlukan waktu.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai ujian bagi integritas dan profesionalisme Satreskrim Polresta Halmahera Selatan. Tindakan lamban dan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini dikhawatirkan akan memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Oleh karena itu, langkah evaluasi dan perbaikan kinerja menjadi sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, Suwarjono menegaskan komitmen YLPAI untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Keadilan harus ditegakkan, dan tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di negara kita. Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga selesai," tutupnya. (Red/Wan).