DENPASAR, DetikRepublik.com - Praperadilan jilid III yang diajukan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali yang kini menjabat Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/10/2026). Persidangan ini membuka perdebatan mengenai kedudukan hukum pemohon, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta hubungan antara dua laporan polisi yang memiliki substansi berbeda.
Perkara Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps tersebut berkaitan dengan penghentian penyidikan yang sebelumnya membuat status tersangka I Made Daging dihentikan. Pihak termohon, yakni penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, melalui perwakilan Bidang Hukum, menilai permohonan tersebut memiliki persoalan mendasar yang perlu diuji dari sisi hukum acara.
AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum termohon, menyatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban sejak Selasa (27/10/2026). Namun, menurut keterangannya, penyampaian jawaban baru berlangsung pada Rabu setelah kuasa hukum pemohon meminta penundaan.
Dua laporan polisi, dua persoalan hukum berbeda
Salah satu pokok keberatan yang disampaikan pihak termohon menyangkut perbedaan substansi dua laporan polisi.
Laporan pertama bernomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 26 Maret 2025, disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan kearsipan. Sementara laporan kedua, LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 5 Januari 2026, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum pelapor, Boy Barzini Hanes, S.H., CLA., CCD, menilai penghentian penyidikan pada laporan pertama tidak otomatis memengaruhi proses penanganan laporan kedua.
Menurut Boy, kedua laporan tersebut memiliki pokok persoalan berbeda sehingga tidak tepat jika penghentian perkara pertama dianggap menentukan nasib penanganan perkara kedua.
Perbedaan objek laporan ini menjadi bagian penting dalam sengketa yang tengah berlangsung. Hubungan antara kedua perkara, dasar permohonan, serta akibat hukum yang diminta pemohon perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi pencampuran persoalan hukum yang berbeda.
Legal standing menjadi garis pertahanan Polda Bali
Dalam jawaban termohon, persoalan legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu keberatan utama.
Gatra merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut penafsiran pihak termohon, ketentuan tersebut memberikan hak untuk mengajukan permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Pihak termohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan hak serupa kepada tersangka atau terlapor untuk menguji penghentian penyidikan melalui praperadilan.
Atas dasar itu, Polda Bali mempertanyakan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan tersebut.
Namun, argumentasi itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir. Penentuan mengenai kedudukan hukum pemohon tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta persidangan.
Putusan praperadilan sebelumnya ikut dipersoalkan
Polda Bali juga merujuk Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps untuk menanggapi dalil pemohon mengenai penerbitan SP3.
Menurut Gatra, putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Karena itu, pihak termohon menolak anggapan bahwa penerbitan SP3 dengan sendirinya bertentangan dengan putusan sebelumnya.
Gatra juga menyatakan penetapan tersangka sebelumnya telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Sementara itu, Fitraman Hardyansah, S.H., menyoroti persoalan konsistensi sikap pemohon. Ia mempertanyakan mengapa penghentian penyidikan yang menurut keterangannya pernah diminta justru kemudian dipersoalkan melalui permohonan praperadilan.
Pernyataan tersebut merujuk pada riwayat permohonan terkait penghentian laporan polisi pertama. Pihak termohon menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan arah permohonan yang diajukan.
Meski demikian, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, argumentasi tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen permohonan sebelumnya, isi putusan pengadilan, serta dokumen penghentian penyidikan yang relevan.
Jangan sampai perdebatan prosedural menutupi pokok perkara
Tim hukum termohon menilai permohonan praperadilan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps berpotensi mengandung cacat formil karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan kejelasan dasar permohonan.
Mereka bahkan menggunakan istilah vexatious litigation untuk menggambarkan gugatan yang menurut penilaian mereka berpotensi mengganggu proses penyidikan.
Namun, tudingan tersebut merupakan pendapat pihak termohon dan bukan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pada akhirnya, perkara ini mengandung tiga persoalan utama yang harus dijawab melalui proses peradilan: apakah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, apakah penghentian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum, serta bagaimana putusan praperadilan sebelumnya harus dimaknai dalam kaitannya dengan penerbitan SP3.
Redaksi : Isbat Usman
.png)
Komentar