Klarifikasi Hak jawab Sekolah SD Negri 6 Kualasimpang, -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Klarifikasi Hak jawab Sekolah SD Negri 6 Kualasimpang,

Admin Detik
Sunday, 12 July 2026

Aceh Tamiang – Menanggapi pemberitaan yang dimuat  tanggal 11-juli-2026 berjudul "diduga proyek revitalisasi sekolah SD Negeri 6 Tidak sesuai Juknis" Kualasimpang, Nama ", mantan kepala sekolah  menyampaikan hak jawab guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Terkait pemberitaan mengenai diduga revitalisasi sekolah tidak sesuai dengan juknis, Kepala sekolah menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang telah diatur dalam petunjuk teknis program revitalisasi. Dalam juknis tersebut, bantuan revitalisasi tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender sebagaimana pengadaan barang dan jasa pada umumnya, melainkan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Mengenai relokasi anggaran yang disebut berubah dari pembangunan  rehabilitasi, mantan kepala sekolah menyatakan perubahan tersebut telah dibahas bersama tim dari kementerian saat kegiatan bimbingan teknis. Hasil pembahasan tersebut, menurut mereka, telah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu, terkait tudingan bahwa  P2SP diduga tidak dilibatkan dan  pembelanjaan langsung, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut. 

Mereka menegaskan bahwa iya tetap berkomunikasi dengan P2SP  Adapun nama Konsultan ketua P2SP ada wacana pergantian karena iya tidak sempat dikabarkan iya lulus PPPK, menurut penjelasan mereka, ketua P2SP memang memang tidak hadir ketika pelaksanaan di lapangan namun ketika rapat MC 0 iya hadir.tuturnya


Mantan kepala sekolah berharap klarifikasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Redaksi: Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat data, dokumen, atau keterangan tambahan dari pihak lain, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai standar jurnalistik.