Fitriyani Ashar Sekertaris DPD IMM Malut. (Istimewa)TERNATE, DetikRepublik.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengusut secara tuntas dugaan pemaksaan pengguguran kandungan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi di lingkungan Polda Maluku Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum DPD IMM Maluku Utara, Fitriyani Ashar, sebagai bentuk keprihatinan atas munculnya pemberitaan mengenai dugaan kasus tersebut. Menurutnya, persoalan itu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak-hak perempuan, integritas aparat penegak hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Fitriyani menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Apabila dugaan ini terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran etik, tetapi juga bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mencederai hak atas tubuh, kesehatan reproduksi, dan martabat korban. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum," tegas Fitriyani. Selasa, (14/7)
DPD IMM Maluku Utara juga mendesak Polda Maluku Utara, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk melakukan penyelidikan secara objektif tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, penegakan hukum yang adil merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, IMM meminta agar korban memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis. Fitriyani menilai, dalam setiap perkara yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap perempuan, perspektif korban harus menjadi bagian penting dalam proses penanganan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dipandang sebagai persoalan privat yang diselesaikan melalui tekanan atau relasi kuasa. Ketika dugaan pelaku merupakan aparat negara, maka proses hukum harus berlangsung lebih transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku maupun penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Fitriyani menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan kekerasan berbasis gender masih menghadapi tantangan besar. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Editor: ul

Komentar